TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Polres Sorong kembali mengungkap kasus minuman keras (Miras) jenis Cap tikus (CT) di sekitaran distrik Mayamuk, Desa Makbusun, Kabupaten Sorong.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial OH dan JS.
Adapun Kronologis pengungkapan kasus itu saat tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya lokasi pembuatan miras CT yang diduga dilakukan oleh dua OH dan JS.
“Setelah mendapat informasi tersebut, anggota kemudian mendalami dan mendapatkan dua tersangka baru keluar dari jalan tempatmereka mengolah CT. Dari situ kita langsung tangkap dan kita kembangkan, kemudian dapatlah satu lokasi tempat pembuatan CT yang lokasinya masuk ke hutan,”jelas Kapolres Sorong, AKBP Iwan Manurung dalam keterangan persnya, Kamis (14/4/2022).
Di TKP, petugas menemukan 19 drum plastik warna biru ukuran 200 liter, 3 drum besi ukuran 200 liter, 1 set bambu rakitan untuk pembuatan Miras CT (untuk penyulingan), satu selang panjang untuk penyulingan, plastik besar, 3 corong, 3 jerigen ukuran 5 liter, 1 HP Opo hitam, 1 HP vivo biru, dan sejumlah uang Rp 1.050.000,- .
Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal 204 KUHP ayat 1 dan pasal 135 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
“Dari hasil penjualan ini, mereka sudah mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 7.200.000 hasil penjualan ke masyarakat dari awal januari sampai dengan Maret 2022,”pungkasnya.