Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Lima Raperda Non-APBD Kabupaten Merauke 2022 Dibahas

×

Lima Raperda Non-APBD Kabupaten Merauke 2022 Dibahas

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurana Pembahasan dan Penetapan Raperda Non-APBD Kabupaten Merauke TA 2022. Foto-Getty/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Rapat Paripurna Pembahasan dan Penetapan Raperda Non-APBD Kabupaten Merauke TA 2022 digelar di Ruang Sidang DPRD setempat.

Ada lima Raperda Non-APBD yang dibahas yakni Raperda restribusi perijinan tertentu, Raperda lahan pertanian berkelanjutan, Raperda perlindungan petani, Raperda Penyelenggaraan Pariwisata dan Raperda Penyelenggaraan Perikanan.

Example 300x600

“Materi tersebut dibahas pada rapat paripuran saat ini dan akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah atas persetujuan anggota dewan. Kami percaya bahwa raperda ini lahir dari proses yang panjang sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ucap Ketua DPRD Benny Latumahina dalam membuka kegiatan, Selasa (12/4/2022).

Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan menyampaikan selaku penyelenggaraan pemerintahan daerah dan DPRD diberikan kewenangan untuk membuat Perda sebagai dasar hukum bagi penyelenggara otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat.

“Ini kita lakukan bersama untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Merauke,” pungkasnya.

Kesempatan yang sama ada beberapa catatan yang disampaikan Kerua DPRD Benny Latumahina untuk diketahui dan ditindaklanjuti Pemkab maupun instansi terkait. Pertama, masalah antrian BBM di SPBU untuk mendapatkan solar dan pertalit. Diharapkan, pemerintah bersama Pertamina dapat mengatasi masalah tersebut.

Berikut, bahwa pemerintah pusat sesuai kebijakannya akan melakukan pemekaran Provinsi Papua Selatan, sehingga semua komponen masyarakat dapat mendukung penuh terbentuknya PPS yang telah diperjuangkan kurang lebih 18 tahun demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Selatan Papua.

Selanjutnya, untuk mengakomodir Orang Asli Papua (OAP) di kursi DPRD Kabupaten/Kota dengan keterwakilan kursi afirmatif diharapkan bersama medorong agar peraturannya segera ditetapkan berdasarkan UU nomor 2 Tahun 2021.

Terakir, untuk menjaga situasi kemanan dan ketertiban masyarakat, kepada Polri dan TNI serta segenap masyarakat diajak sama-sama menjaganya dengan mengedepankan solidaritas dan toleransi antara sesama.

Example 300250
Example 120x600