Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Safi Yarkuran, Kali Ketiga Terpilih Nahkodai Perbakin Fakfak

×

Safi Yarkuran, Kali Ketiga Terpilih Nahkodai Perbakin Fakfak

Sebarkan artikel ini
Musyawarah III Perbakin Pengkab Fakfak, Papua Barat.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, FAKFAK – Safi Yarkuran, S.Sos., untuk kali ketiga, terpilih kembali menjadi Ketua Pengkab Perbakin Fakfak untuk 4 tahun mendatang hingga 2026.

Dalam Musyawarah III tersebut, Safi melenggang seorang diri tanpa kandidat ketua lain, karena pengurus maupun anggota Perbakin Fakfak lainnya, tidak mengantongi KTA Perbakin yang masih berlaku, rata-rata KTA pengurus dan anggota sudah mati sejak 2019 dan belum diperpanjang.

Example 300x600

Karena tanpa kandidat lain, maka Safi secara aklamasi, terpilih dan langsung ditetapkan sebagai ketua terpilih, untuk memimpin Pengkab Perbakin Fakfak periode 2022-2026.

Meski berhasil meraih posisi sebagai ketua, namun kemenangan Safi tersebut diberikan catatan.

“Untuk utusan dari Rajawali Shooting Club Bomberay, harus bisa menyerahkan surat mandat yang sudah harus kami terima pada hari Senin, 22 Maret 2022, hingga pukul 24:00 WIT.  Bila tidak terpenuhi, maka calon yang diajukan oleh klub tersebut dinyatakan gugur dan konsekwensinya, pemilihannya juga gugur. Selain itu, ketua terpilih yang juga merupakan mantan ketua periode lalu, harus menyerahkan rincian penggunaan dana hibah kepada kami, sesuai tata tertib dan kesepakatan dalam Musda III tersebut,” terang Aslan Bukhari Mahubessy, pimpinan sidang pleno dalam Musyawarah III yang diselenggarakan di Sekretariat Pemkab Perbakin Fakfak, Jalan Imam Bonjol Wagom Fakfak itu.

Untuk diketahui, sesuai tata tertib yang telah disetujui dan disahkan dalam musyawarah III tersebut, yang berhak mengajukan calon ketua adalah pengurus Perbakin serta utusan klub menembak yang ada di Fakfak. Hingga saat ini, di Fakfak baru ada 2 klub menembak dan keduanya hanya bisa mengajukan 1 nama kandidat ketua. Maka Apabila salah satu klub menembak tidak bisa menyerahkan surat mandat, maka calon yang mereka usung dapat dibatalkan, yang berakibat pemilihan ketua dalam Musyawarah III tersebut juga batal.

Dalam laporan pertanggungjawabannya, Safi menyampaikan bahwa, dalam periode 2018 hingga 2022 ini, Pengkab Perbakin Fakfak menerima dana hibah dari pemerintah Kabupaten Fakfak sebesar 160 juta.

“Dana hibah yang kita terima memang tidak besar, bahkan tahun 2021 Perbakin Fakfak tidak menerima hibah. Kedepan, kita perlu mencari solusi pendanaan agar organisasi ini dapat terus berkarya, utamanya memunculkan atlet petembak yang profesional,” ucap Safi.

Peserta musyawarah III memberikan rekomendasi kepada  Safi Yarkuran untuk segera menggelar rapat kerja dan meminta Satu Yarkuran untuk menjadikan Pengkab Perbakin Fakfak yang lebih baik dan transparan.

Selain itu, peserta musyawarah juga mengamanatkan kepada Safi Yarkuran untuk mengurus KTA Perbakin bagi seluruh anggota dan  memberikan kesempatan bagi anggota Perbakin, mengikuti pelatihan dasar atau Pelatsar secara bergilir.

Example 300250
Example 120x600