TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA, – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi dan Sumberdaya Minerel (ESDM) Provinsi Papua, Fred James Boray meminta Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten aktif untuk melaporkan kegiatan aktifitas di wilayahnya berkaitan dengan pertambangan rakyat yang dilakukan secara illegal.
Hal itu disampaikan Fred James Boray menanggapi kasus pertambangan siluman yang diduga merusak ribuan hektar hutan masyarakat adat di wilayah kampung Naira, distrik Airu kabupaten Jayapura. Dimana kasus yang sama sekali belum diketahui pihaknya itu, di khawatirkan dapat merugikan masyarakat adat yang mempunyai hak ulayat.
“ Pemerintah daerah baik kepala kampung, kepala distrik, dan bupati seharusnya aktif melaporkan setiap aktifitas di wilayahnya kepada gubernur supaya kami cepat mengambil langkah dan mengusulkan wilayah tersebut dan ditetapkan kementerian, “ ungkap Frist Boray saat di temui Jumat, 25 februari 2022.
Lanjut Fred James Boray, pertambangan ada beberapa sub bagian seperti mineral seperti pertambangan emas oleh PT Freport , pertambangan bukan logam batuan dan pertambangan rakyat . Persoalannya, pertambangan rakyat di Papua telah dibuka dengan kapasistas produksi yang cukup banyak tetapi sampai saat ini belum mendapatkan penetapan wilayah oleh Kementerian ESDM.
Dalam Peraturan Pemerintahn (PP), terbaru No.16 untuk pelaksanaan UU Nomor 22 Otomoni Khusus Kewenangan Provinsi diberikan untuk jenis mineral bukan logam dan IPR, sehingga ijin pertambangan rakyat dapat diterbitkam oleh gubernur .
” Apabila kita mau meneribitkan satu ijin pertambangan rakyat wilayahnya itu terlebih dahulu ditetapkan oleh menteri, sehingga pertambangan rakyat yang ada tidak lagi di katakana siluman, atau illegal, “ujar Boray.
Menurut Kadis ESDM Provinsi Papua tersebut, saat ini dibeberapa wilayah masih melakukan aktifitas pertambangan rakyat secara besar-besaran , sehingga butuh keterlibatan semua pihak ditingkat kabupaten dalam mengawasi wilayahnya guna mendukung pemasukan Pendapatan asli daerah (PAD) di wilayahnya.