Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

BPS Gelar FGD Susun Buku Ambon Dalam Angka

×

BPS Gelar FGD Susun Buku Ambon Dalam Angka

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmasse saat membuka kegiatan Focuss Grup Discusion (FGD) yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Ambon, Selasa (15/2/2022), di Hotel Marina. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Dalam rangka penyusunan buku “Kota Ambon dalam angka 2022”, maka Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Ambon menggelar Focuss Grup Discusion (FGD), Selasa (15/2/2022), di Hotel Marina.

Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmasse yang didampingi Kepala BPS Kota Ambon, Chaterina H. Persulessy saat membuka kegiatan menyatakan, Kota Ambon dalam angka merupakan kompilasi berbagai data statistik dasar dan sektoral, yang komprehensif dan disusun setiap tahunnya oleh BPS Kota Ambon.

Example 300x600

“Perlu saya tekankan, bahwa ditengah program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemi Covid-19, maka data statistik yang akurat dan up to date menjadi semakin penting. Semoga kegiatan hari ini dapat memberikan sumbangsih terhadap peningkatan kualitas data statistik untuk perencanaan dan evaluasi pembangunan di Kota Ambon,” harap Sekot.

Menurutnya, dalam membangun suatu daerah, tidak cukup berangkat dari sisi penganggaran saja, selain sumber daya alam, dan sumber daya manusia yang mumpuni, juga diperlukan data statistik yang berkualitas.

“Merancang dan mengawal pembangunan menjadi mustahil, apabila tidak dapat mengukur capaian, atau kemajuan pembangunan itu sendiri. Tahap-tahap pengelolaan pembangunan seperti perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi menjadi tidak tepat sasaran, dan tidak tepat guna jika data acuan kita salah,” tegas dia.

Dia mengaku, masalah klasik dalam pengumpulan data adalah, tersebarnya data-data pembangunan itu di OPD yang masing-masing menggunakan format dan definisi sendiri-sendiri.

Karenanya, menyikapi hal tersebut telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Dimana dengan perpres ini nantinya, data-data pembangunan itu dapat bebas dibagipakaikan lintas OPD, serta harus memenuhi standar data yang telah ditetapkan oleh instansi Pembina Data, dalam hal ini, BPS Kota Ambon.

“Kedepannya, saya minta kepada Bappeda Litbang Kota Ambon bersama Diskominfo Persandian Kota Ambon, dapat berkoordinasi dengan BPS Kota Ambon untuk membahas bagaimana implementasi perpres tersebut di Kota Ambon,” pinta Sekot.

Kepada peserta yang seluruhnya merupakan perwakilan OPD terkait, Sekot meminta, agar fokus dan aktif memberikan penjelasan mengenai data yang dihasilkan instansi masing-masing.

“Sehingga diharapkan, buku Kota Ambon dalam angka yang nantinya diterbitkan adalah, publikasi yang telah melalui proses yang mantap dan berintegritas tinggi,” harap Sekot.

Example 300250
Example 120x600