TEROPONGNEWS COM, SORONG- Barisan Pemuda Pengawal Nusantara (BPPN) Papua Barat menolak perpanjangan masa jabatan gubernur Papua Barat yang akan habis di tahun 2022 ini.
Pernyataan tersebut, merespons wacana perpanjangan kepala daerah menjelang Pemilu 2024.
Ketua BPPN Papua Barat, Otis Howay, S.H, membantah pernyataan sikap yang dilakukan beberapa kelompok masyarakat yang menginisiasi perpanjangan jabatan gubernur Papua Barat dan membatalkan Karateker dari pemerintah pusat (Kemendagri).
“Saya membantah dengan tegas pernyataan sikap beberapa kelompok elemen masyarakat yang mendukung perpanjangan jabatan gubernur Papua Barat, sebab sudah melanggar Konstitusi UU Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Otis Howay, Kamis (24/2/2022).
Ia pun minta pemerintah pusat dan presiden agar menolak dengan tegas segala rekayasa politik yang tengah direkayasa.
Sebelumnya, sejumlah pakar mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Usulan itu disampaikan karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) mengatur tak ada pilkada pada 2022 dan 2023. Namun usulan itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
Sehingga nantinya, ratusan daerah di Indonesia akan dipimpin oleh aparatur sipil negara (ASN) yang dipilih Presiden Joko Widodo. Mereka akan menjabat hingga ada kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.