TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Personil Polres Sorong Kota yang melakukan tindak pidana pada tahun 2020 sebanyak 2 (dua) kasus, sementara pada tahun 2021 sebanyak 1 (satu) kasus mengalami penurunan sebesar 50 persen.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan,S.Ik saat menggelar press release akhir tahun 2021 di Mapolres Sorong Kota belum lama ini.
“Rekomendasi Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tahun 2020 sebanyak 1 orang, pada 2021 juga 1 orang,”jelas Ary Nyoto.
Sedangkan untuk pelanggaran kode etik pada tahun 2020 sebanyak 8 personil, tahun 2021 sebanyak 3 personil, mengalami penurunan 5 atau sebesar 62,5 persen
Untuk pelanggaran disiplin personil pada tahun 2020 sebanyak 31 personil, pada tahun 2021 sebanyak 9, mengalami penurunan sebesar 22 personil atau setara dengan 70,9 persen.