TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Berdasarkan hasil temuan pemeriksaan BPK RI maupun temuan pemeriksaan materil yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Merauke di tahun 2021, total pengembalian atas temuan tersebut secara keseluruhan sebesar Rp 2. 537.920.205.045.
Inspektur Daerah Kabupaten Merauke, Drs. Irianto Sabar Gattang, SH mengutarakan bahwa total tersebut merupakan akumulasi temuan dari tahun ke tahun, dan pengembaliannya dilakukan sekaligus maupun secara bertahap atau dicicil.
“Baik yang dilakukan oleh SKPD, Distrik, Kampung, dana sekolah dan dana kesehatan dapat dirincikan bahwa temuan yang bersifat materil telah ditindaklanjuti,” terang Inspektur Sabar Gattang di ruang kerjanya, Jumat (14/1/2022).
Secara total, khusus dari temuan BPK total pengembalian keuangan ke KAS daerah sebesar Rp 87.791.605. Kemudian temuan Inspektorat daerah sepanjang 2021 totalnya Rp 1. 969.195.030. Jumlah pengembalian secara keseluruhan sebesar Rp 2. 537.920.205.045.
Dilihat dari rinciannya, pengbalian dari SKPD Rp 87.791.605 (dari temuan BPK). Pengembalian dana BOS Rp 426.830.492, untuk kesehatan ada pengembalian sekitar Rp 17.750.000, sementara pengembalian untuk Dana Kampung Rp 36.353.078.045.
Pengembalian terbesar kata Sabar adalah berasal dari SKPD. Namun kembali ditegaskan bahwa, besar pengembalian di SKPD merupakan akumulasi pengembalian dari tahun ke tahun. Khusus dana kampung sebagian besar bermasalah pada laporan pertanggungjawaban (Lpj).
Sedangkan untuk kesalahan materil cenderung menurun yang bisa dilihat dari nilai pengembaliannya relatif kecil.”Kita harapkan temuan materil ini segera diselesaikan,” pungkas Irianto.