Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kejari Merauke Masih Menunggu Hasil Audit BPKP

×

Kejari Merauke Masih Menunggu Hasil Audit BPKP

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Merauke Sugiyanto, SH. Foto-Getty/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke Radot Parulian, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum menentukan sikap terkait kasus dugaan korupsi dana Otsus untuk program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke.

Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, dan belum menetapkan tersangka atas kasus yang ditangani pihaknya itu karena masih menunggu hasil audit BPKP.
Setelah nanti ada hasil audit BPKP barulah pihaknya menentukan sikap kasus tersebut dilanjutkan atau tidak.

Example 300x600

“Kita akan lihat nanti dari hasil audit barulah kita menentukan sikap. Apakah lanjut atau tidak dari perhitungan kerugian negara. Karena kita sepakat, korupsi terkait dengan kerugian negara,’’ jelasnya kepada wartawan belum lama ini.

Sugiyanto mengatakan, belum mengetahui sampai kapan baru mendapatkan hasil auditnya. Sebab, yang melakukan audit hanya satu lembaga, sementara yang akan diaudit antriannya panjang.

‘’Karena yang berwenang untuk melakukan audit BPK atau BPKP. Sehingga kita menunggu saja,’’ ujar Sugiyanto.

Lanjut katanya lagi, untuk kasus korupsi yang ditangani di tahun 2021, ada 6 kasus yang masuk dalam penuntutan. Dari 6 kasus tersebut, 4 kasus telah diputus yakni 3 tersangka dari Dinas Perikanan Kabupaten Merauke sehubungan dengan pengadaan kapal bantuan fiktif dana Otsus, kemudian Kepala Kas Bank Papua Distrik Suator, Kabupaten Asmat. Sementara kasus korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel yang divonis 7 tahun penjara, namun pihaknya masih banding ke Pengadilan Tinggi dikarenakan pertimbangan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeda.

“JPU menyatakan terdakwa terbukti Pasal 2 UU Tipikor, sedangkan Hakim menyatakan terdakwa terbukti Pasal 3 UU Tipikor. Kemudian, satu kasus yang sementara dalam penuntutan di Pengadilan Tipikor yakni Mantan Sekda Mappi. Sementara sidang pemeriksaan para saksi,’’ pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600