TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Meski pandemi belum berakhir, kegiatan keseharian di Sulawesi Selatan (Sulsel) dapat dilaksanakan meski harus dengan protokol kesehatan secara ketat. Diharapkan tetap dalam kondisi yang aman, nyaman dan kondusif, sehingga seluruh masyarakat Sulsel dapat tetap terjaga dari kondisi penyebaran penularan Covid-19.
PLT Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, meski tidak diberlakukan PPKM pada masa libur Nataru ini, masyarakat tetap wajib melaksanakan Aturan Nataru 2021 sesuai dengan kebijakan pada level tingkat penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan dalam Instruksi Mendagri, Kapolri, Panglima TNI dan juga edaran Gubernur serta Bupati/Wali Kota se-Sulsel.
Hal ini untuk penanggulangan Covid-19, apalagi varian baru Omicron telah masuk di Indonesia.
“Tentu kita sadari bersama varian baru Omicron telah diidentifikasi masuk di Indonesia, dan kita berharap mudah-mudahan Sulawesi Selatan tetap dilindungi dan tetap dalam suasana tenang dan paling penting bagaimana warga masyarakat tetap patuh,” kata Andi Sudirman saat menjadi Inspektur Upacara, pada Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2021, Pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, di Lapangan Karebosi Makassar, Kamis (23/12/2021).
Ia menegaskan, Sulsel dengan beberapa daerah yang masuk dalam level kategori 2, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Demikian juga aturan terbaru dalam rangka menghadapi Natal dan pergantian Tahun 2021/2022.
Adapun beberapa imbauan diantaranya, pertama, Perayaan Tahun Baru dilarang di beberapa tempat, termasuk seperti di hotel, pusat perbelanjaan/mall, tempat wisata, tempat keramaian umum lainnya, termasuk pengadaan panggung hiburan, petasan, arak-arakan dan pawai dan lain-lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan di masa pergantian tahun.
Kedua, kapasitas maksimal pengunjung tempat keramaian termasuk pusat perbelanjaan seperti mall dan lainnya tetap harus menjaga kondisi pada situasi 75 persen pengunjung, dengan memberlakukan sistem buka tutup, dan tentu kita harapkan kepada TNI/Polri dan seluruh jajaran, Polisi Pamong Praja dan Dishub untuk melakukan pengaturan buka tutup sebagaimana diberlakukan untuk menjaga kondisi pengunjung dalam situasi yang diperkenankan dalam level 75 persen.
“Ketiga, pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di semua tempat termasuk rumah makan, pusat perbelanjaan/mall dan lainnya, sehingga mudah pengontrolan warga masyarakat kita,” kata dia.
Dan yang terakhir, kata dia, dalam melaksanakan kegiatan sosial diizinkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 orang, dan wajib tetap menggunakan aplikasi PeduliLindung dengan protokol kesehatan secara ketat.
Harapan ia sampaikan kepada TNI-Polri dan seluruh instansi terkait dalam penanganan pergantian tahun dan Natal 2021 dikawal dengan baik, aman dan tertib dan lancar dan terhindari dari praktek radikalisme, kekerasan dan narkoba serta lainnya.
“Demikian juga masyarakat dapat turut menjaga keamanan lingkungan karena tentu tidak dapat dilaksanakan proses pengamanan, tanpa ada dukungan secara luas dari lapisan masyarakat dan tentu kita berharap pelaksanaan pengamanan dilaksa akan dengan arif dan bijaksana dengan pendekatan persuasif kepada seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tentu pada organisasi ikut berpartisipasi aktif untuk mendorong masyarakat dalam tertib protokol kesehatan termasuk pada Natal dan Pergantian Tahun baru ini,” ujar Andi.
Semua unsur mengawal bagaimana sistem penanganan pandemi dengan melaksanakan vaksinasi massal di masyarakat, termasuk menghabiskan waktunya untuk menjemput masyarakat dalam rangka pelaksanaan vaksinasi.
Hal ini sesuai Instruksi Presiden, yang menginginkan bagaimana capaian vaksinasi di akhir Tahun 2021 ini dapat tercapai 70 persen. Sehingga Herd Immunity dapat jadikan sebuah ikhtiar untuk melindungi masyarakat dan warga.
“Kepada seluruh peserta apel saya ucapkan terima kasih tetap semangat, tentu saya yakin sekali bagaimana pengorbanan para TNI/Polri dan seluruh jajaran, Satpol PP, Dishub dan lainnya yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu, telah menjaga situasi Kamtibmas di Sulawesi Selatan ini, hingga dapat melaksanakan tugas melebihi dari panggilan tugas yang bukan merupakan tugas pokok dan fungsi dari institusi masing-masing,” tandas dia.