TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku akhirnya menyerahkan nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2022, kepada DPRD Provinsi Maluku untuk dibahas.
Penyerahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian nota keuangan dan ranperda APBD Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, gedung DPRD Provinsi Maluku, Sabtu (11/12/2021).
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan, bahwa APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah, dalam masa 1 tahun anggaran.
“Oleh sebab itu, APBD harus disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Penyusunan APBD juga, harus berpedoman pada KUA-PPAS,” kata dia.
Menurutnya, dalam rangkaian penyusunan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, maka pada tanggal 3 Desember 2021, pimpinan DPRD bersama-sama dengan Pemprov Maluku telah menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, yang merupakan tahapan awal, dalam proses penyusunan APBD Provinsi Maluku tahun 2022.
Wattimury mengaku, ada beberapa kesepakatan penting dalam KUA-PPAS yang perlu mendapatkan perhatian bersama, untuk dijadikan dasar dalam pembahasan RAPBD Tahun 2022.
“Kesepakatan tersebut antara lain, prioritas anggaran dalam rangka mengentaskan kemiskinan ekstrem di Maluku; Peningkatan program pemberdayaan masyarakat; Menaikkan upah guru kontrak yang dibiayai dari APBD Provinsi Maluku; Serta program dan kegiatan yang sangat urgent harus menjadi prioritas,” ujar Wattimury.
Sementara itu, Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno mengatakan, penyusunan ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
“RPJMD Provinsi Maluku tahun 2019-2024, serta nota kesepakatan bersama antara Pemprov dan DPRD Provinsi Maluku, tentang KUA-PPAS APBD Maluku Tahun Anggaran 2022,” kata Gubernur.
Menurut dia, pendapatan daerah pada APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2022, direncanakan sebesar Rp 2,87 triliun, lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp 3,31 triliun, atau terjadi penurunan sebesar Rp 436,54 miliar, atau 13,20 persen.
“Dan ini lebih rendah, jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar Rp 4,15 triliun, sehingga terjadi penurunan sebesar Rp 1,16 triliun, atau 27,96 persen,” ungkap dia.
Penurunan belanja daerah tersebut, lanjut Gubernur, terutama disebabkan oleh pengalihan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) non fisik, untuk SD dan SMP negeri ke kabupaten/kota, serta tidak adanya pinjaman pemulihan ekonomi daerah.
“Dari gambaran rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,87 triliun, jika diperhadapkan dengan rencana belanja daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,99 triliun, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp 121,22 miliar, dalam ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022,” tandas Gubernur.