TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke diminta memberikan dukungan bantuan biaya pemindahan 38 narapidana Narkoba dari Lapas Kelas IIB Merauke ke Lapas Narkoba Kelas II A Jayapura.
Alasan rencana pemindahan bagi nara pidana narkotika ini, karena Lapas Kelas II B Merauke merupakan Lapas umum dan tidak spesifik melakukan pembinaan khusus kepada pelaku narkoba.
“Tidak cocok kalau mereka dibina di Lapas umum. Tapi harus dibina di lapas khusus dengan sistem pembinaan yang lebih khusus,” ujar Kalapas Merauke, Lukas Laksana Frans, Rabu (01/12) di ruang kerjanya.
Besar harapannya, Pemkab setempat dapat merespon dengan membantu biaya pemindahan terhadap puluhan nara pidana narkoba dari Merauke ke Jayapura. Hala ini disampaikannya karena Lapas Merauke tidak mempunyai dana yang cukup untuk pembuatan pemindahan.
Menurutnya, pelaku narkoba butuh penanganan dan pembinaan khusus agar memberikan dampak positif bagi mereka dan penanganannya lebih fokus.