Proses PTM di Ambon Mulai Dilaksanakan, Tapi Untuk Jenjang Ini

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 2 di Kota Ambon mulai 5–18 Oktober 2021. Ini berdasarkan Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2021.

Dalam aturan terbaru diatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, yakni untuk tingkat SMP se-derajat, yang sudah divaksin minimal 80 persen bagi guru maupun siswa dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Sedangkan untuk tingkat SD se-derajat, kegiatan belajar masih dilakukan secara daring (online),” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan, di Ambon, Rabu (6/10/2021).

Selain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, aturan lainnya dalam instruksi Wali Kota terbaru masih sama dengan instruksi Wali Kota sebelumnya.

Misalnya, kegiatan di area SPBU, perbengkelan, salon kecantikan laundry, pedagang kaki lima, usaha kios dan usaha kecil diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIT.

Kegiatan makan/minum di tempat umum, yakni warung makan, restaurant, rumah makan, kafe, rumah kopi dan lapak jajanan baik di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi, baik makan di tempat maupun pesan antar (takeaway) hingga pukul 22.00 WIT.

Serta kuliner malam, dengan jam operasional mulai pukul 19.00 hingga 23.00 WIT.

Selanjutnya untuk pelaksanaan kegiatan pada mall/pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, supermarket, toko modern, swalayan, Indomaret dan Alfamidi diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIT dengan pembatasan pengunjung 50 persen dan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening.

Sementara untuk pasar tradisional serta pertokoan dan jenis usaha lainnya, diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIT.

Untuk tempat hiburan malam dan karaoke, diizinkan buka dari pukul 15.00 WIT sampai 01.00 WIT, dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas, sementara arena bermain anak dan bioskop diizinkan buka sesuai jam operasional Mall yakni hingga 22.00 WIT dengan pembatasan pengunjung 50 persen.

“Aturan untuk pelaksanaan kegiatan beribadah, kegiatan seni, budaya dan olahraga serta hajatan masyarakat masih sama dengan Instruksi Wali Kota Nomor 10,” tandas Wali Kota.