TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI rencananya akan menggelar pertemuan bersama DPRD Provinsi Maluku pada tanggal 3 November 2021, dalam rangka menjelaskan beberapa ketentuan perundang-undangan, terkait dengan pencegahan korupsi.
“Dan ini merupakan program dari KPK RI, yang perlu didukung oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku. Karena kita sama-sama tahu, satu tugas utama dari KPK RI adalah, mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lembaga-lembaga pemerintahan,” kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (29/10/2021).
Sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan anggaran pemerintah daerah, menurut Wattimury, maka pertemuan tersebut sangatlah penting dan positif.
Karena didalamnya, lanjut dia, selain kesempatan untuk dijelaskan beberapa regulasi berkaitan dengan fungsi-fungsi KPK, serta tugas-tugas kedewanan, pihaknya juga bisa membangun dialog dengan KPK, menyangkut hal-hal yang menjadi tugas DPRD yang dilaksanakan selama ini.
“Terhadap rencana pertemuan ini, maka kami telah mengorganisir seluruh pimpinan dan anggita DPRD Provinsi Maluku, agar selesai kembali dari agenda verifikasi surat-surat masuk di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, maka kita semua akan mengikuti pertemuan dimaksud,” ujar Wattimury.
Sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat Maluku, kata Wattimury, maka seluruh anggota DPRD Porivinsi Maluku memiliki kewajiban untuk mencegah korupsi, baik di masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Kami sangat berterima kasih kepada pimpinan KPK RI, karena mau hadir di Maluku dan menggelar pertemuan dengan DPRD Provinsi Maluku, yang didalamnya DPRD bisa berdiskusi berbagai hal, untuk mengefektifkan tugas-tugas dewan,” tandas Wattimury.