Berita

MRPB Serahkan Rekomendasi DOB Maybrat Sau ke Bupati Maybrat

×

MRPB Serahkan Rekomendasi DOB Maybrat Sau ke Bupati Maybrat

Sebarkan artikel ini
Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren saat menyerahkan Rekomendasi pemekaran DOB Maybrat sau kepada Bupati Maybrat Bernard Sagrim, Fategomi, Jumat(10/9/2021).

TEROPONGNEWS.COM – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) secara resmi menyerahkan surat rekomendasi pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Maybrat Sau kepada bupati Maybrat Bernard Sagrim di Kemurkek Jumat (10/9/2021).


Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren, SE pada acara peresmian sekretariat dan pelantikan pengurus panitia seminar dan Kongres I kepala Suku Besar orang A3 mengatakan, dengan adanya pengesahan UU Nomor tahun 2021 diberikan waktu selama 3 bulan hingga tanggal 19 Oktober 2021 untuk memenuhi persiapan perlengkapan diantaranya untuk pemekaran DOB bagi provinsi Papua dan Papua Barat.


“Secara sah kami MRPB sudah pleno penetapan pada tanggal 1 Mei 2021 di Manokwari, saya secara resmi menyatakan hal ini dan mendukung hal ini karena pada saat perselisihan masalah letak ibukota kabupaten Maybrat yang saat ini ,kami anggota MRP yang menyelesaikan permasalahan tersebut bersama Bupati Maybrat di Jakarta. Saya selalu ketemu MRP bersama anggota bertanggung jawab penuh dan mengawal proses itu dengan baik, “ungkap Maxsi Nelson Ahoren

Sementara itu, bupati Maybrat, Bernard Sagrim memberikan apresiasi kepada MRPB yang memberikan rekomendasi DOB Maybrat Sau.

“Kiranya Tuhan Yesus dapat memberkati Bapak/ibu sekalian. Kita membangun masyarakat Papua itu melihat dari apa yang mereka butuhkan dan mereka mau, jangan sampai mereka butuh yang lain tetapi kita kasih yang lain,” ujarnya.

5069
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.


Menurut Bernard dengan adanya pengesahan UU Nomor 2 tahun 2021 pada tanggal 19 Oktober nanti berarti semua kewenangan dan keuangan juga diserahkan kepada Orang Asli Papua (OAP) untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.