TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Selasa (14/9/2021), untuk melakukan koordinasi, terkait dihentikannya siaran 45 televisi kabel yang tidak mengantongi Ijin Penyelengaraan Penyiaran (IPP) di Kota Ambon.
“Hal ini dilakukan setelah KPID Maluku melakukan monitoring evaluasi terhadap penyelenggaraan penyiaran melalui televisi kabel di Kota Ambon pada Tanggal 9 September 2021,” ungkap Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku, Mutiara D. Utama, S.Sos, M.I.Kom dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Rabu (15/9/2021) malam.
Menurutnya, langkah ini ditempuh KPID Maluku sebagai wujud kerjasama antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana termuat dalam nota kesepahaman antara kedua pihak tentang kerja sama penyelenggaraan penegakan hukum, bantuan teknis, pendidikan dan latihan di bidang penyiaran. Kerjasama ini sudah berlangsung sejak 12 September 2012.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi “Sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh ijin IPP”, maka KPID Maluku mewajibkan semua usaha televisi kabel yang tidak mengantongi IPP menghentikan siaran sampai memiliki IPP.
Mutiara mengaku, temuan KPID Maluku ternyata selama ini usaha televisi kabel yang tidak memiliki IPP telah menarik iuran setiap bulan dari masyarakat Kota Ambon.
“Harga iuran yang dibayar masyarakat berkisar Rp. 40.000 sampai dengan Rp 150.000. Dan yang paling menyedihkan masyarakat tidak pernah mengetahui apakah televisi kabel langgananya memiliki IPP atau tidak. Karena para pengusaha ini tidak pernah terbuka pada masyarakat,” tegas dia
“Ini dibuktikan dengan beragam nama TV Kabel dalam Tagihan Iuran untuk pelanggan,” tambah Mutiara.
Untuk alasan inilah, maka KPID Maluku melakukan tindakan tegas agar masyarakat jangan menjadi korban dan dirugikan.
Karena Usaha TV Kabel yang tidak ber-IPP mengambil siaran tanpa membayar siaran kepada para penyedia konten siaran (provider), lalu mendistribusikan kepada masyarakat dengan memungut biaya setiap bulan.
“KPID Maluku membuka ruang diskusi bagi masyarakat Kota Ambon yang merasa dirugikan oleh para pengusaha televisi kabel tidak ber-IPP, dan juga para pengusaha televisi kabel yang tidak ber–IPP bisa ke Kantor KPID Maluku Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Jl. Dr. Latumeten pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat pukul 11.00 WIT sampai dengan 15.00 WIT,” tandas Mutiara.