Hendrayana, SH. MH: Menyayangkan ketika hasil riset dipolisikan

Hendrayana, SH. MH. dalam kegiatan diskusi Hukum Pers di Dewan Pers Jakarta (foto: Didik Triono)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Hendrayana, SH. MH., salah satu kuasa hukum Haris Azhar sangat menyayangkan adanya gugatan pidana dan perdata ke Polda Metro Jaya oleh Luhut Binsar Panjaitan Menteri Marves terhadap hasil riset Haris Azhar yang dituangkan dalam percakapannya dengan Fatia Maulidiyanti dan diunggah di kanal Youtube-nya.

Dalam percakapan itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut adalah salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

Luhut membantah tuduhan tersebut dan mengirim somasi kepada Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Hendrayana yang juga kuasa hukum Haris menyampaikan kliennya ingin permasalahan tersebut diselesaikan secara baik-baik. Ia menyebut Haris mengundang Luhut untuk berdiskusi maupun mengklarifikasi di kanal Youtube miliknya.

“Coba kalau ada misinformasi, diklarifikasi. Bukan dengan cara kriminalisasi ke kepolisian. Publik pun bisa terjadi ruang dialektika antara Pak Luhut dengan hasil temuan,” kata Hendrayana.

Hendrayana, juga menilai apa yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membuat kesan adanya kriminalisasi.

“Ini menggambarkan trend yang dilakukan pejabat publik terkait delik nama baik, harusnya dibuka ruang klarifikasi. Biar publik tahu apa yang disampaikan Haris di kanal youtubenya, Ini hasil dari kajian, kedepannya akan membahayakan, bisa orang takut dan terkesan kriminalisasi, pasal karet itu masalahnya” ujar Hendrayana, Rabu (22/9).

Pihaknya juga menyayangkan atas pelaporan yang telah dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Pasalnya, usai somasi kedua, tim kuasa dari Haris Azhar sudah meminta bertemu dengan Menko Marves untuk mengklarifikasi mengenai tudingan pencemaran nama baik.

“Kami menyayangkannya. Setelah semua upaya dan itikad baik untuk mengklarifikasi perbedaan pandangan. Langkah itu sama sekali bukan langkah terpuji dan tidak memberikan andil positif untuk mendukung keberanian warga untuk berpartisipasi dalam mengawasi pemerintahan,” kata Hendrayana.