TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Pemerintah kota Sorong melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar rapat kordinasi Implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui kemudahan Perizinan Berusaha Berbasis risiko sesuai PP Nomor 5 tahun 2021 yang menjadi kewenangan pemerintah kota Sorong, di ruang anggrek kantor wali kota Sorong, Rabu (26/8/2021).
Rapat kordinasi tersebut bertujuan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dapat bersinergi dengan DPMPTSP sebagai Kordinator dan administrator perizinan dalam memberikan kemudahan perizinan berusaha di daerah sesuai pasal 5 dan 6 dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan di Daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) kota Sorong, Drs.Yakob Karet, M.Si, dalam arahannya mengatakan bahwa undang-undang Cipta Kerja ini penting dilaksanakan di Pemerintah Kota Sorong melalui koordinasi antar OPD sesuai dengan peraturan pemerintah turunan dari undang-undang Cipta kerja melalui masing-masing Kementerian maupun lembaga negara yang kurang lebih ada sekitar 52 peraturan pemerintah dari masing-masing sektor Kementerian.
Menurut Sekda, maksud dilakukannya rapat kordinasi tersebut, adalah untuk menginformasikan dan mengkoordinasikan keberadaan UU Cipta Kerja kepada Pimpinan OPD.
“Turuan dari UU cipta kerja ada 52 Peraturan Pemerintah (PP) dari masing-masing sektor yang dapat diimplementasikan di daerah kota Sorong, dan diharapkan kepada OPD-OPD teknis agar memahami aturan PP tersebut terutama NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria) dalam memenuhi standar perizinan yang dilakukan secara online melalui Online Single Submission (oss.go.id),” tegas Yakob Karet.
Menurutnya, ini semua sudah link dalam satu sistem terlampir di dalam PP 5 tahun 2021 tentang pelayanan perizinan berbasis risiko. Papua juga memiliki kekhususan melalui undang-undang otonomi khusus sehingga dalam pelaksanaannya perlu juga diperhatikan tentang kekhususan di tanah Papua.
“Kita flashback lagi kembali bahwa kehadiran undang-undang Cipta kerja adalah untuk meningkatkan investasi memajukan ekonomi mikro kecil UMK sehingga diharapkan setiap kebijakan perlu diarahkan pada peningkatan usaha mikro kecil yang ada di kota Sorong. Mengingat Kota Sorong adalah kota jasa sesuai dengan visi Walikota Sorong adalah menjadikan kota Sorong sebagai Kota termaju di tanah Papua,” terang Sekda.
Dalam Rakor tersebut, materi terkait UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disampaikan oleh Kepala Bidang Perizinan dinas PMPTSP, Herry Wijasena, ST.MT, untuk memberikan gambaran UUCK dan PP 5 Tentang Perizinan berbasis Risiko.
Juga terkait Peraturan Pemerintah Nomor 5 berisi lampiran kewenangan pemerintah Daerah kota Sorong yang harus diimplementasikan.