TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 di kota Sorong yang semakin meningkat, pemerintah mengambil langkah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 6-20 Juli 2021.
Hal itu tertuang dalam surat edaran walikota Sorong nomor 443/552 yang dikeluarkan pada Rabu (7/7/2021). Dalam surat edaran itu, guna menekan laju COVID-19, pembatasan diberlakukan diantaranya jam operasional pada pusat perbelanjaan seperti Mall/swalayan, dan minimarket dibatasi sampai pukul 20.00 WIT.
Sedangkan untuk Cafe, angkringan, warung, pedagang kaki lima, dan kios dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25℅ jumlah pengunjung dan dibuka dari pukul 17.00 – 22.00 WIT, dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara restoran, rumah makan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25℅ jumlah pengunjung dan dibuka dari pukul 17.00 – 20.00 WIT.
Walikota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau,M.M juga menyampaikan bahwa penerapan PPKM juga berlaku untuk perjalanan orang masuk Sorong. Di mana setiap orang yang masuk wilayah Sorong melalui darat, udara, laut, yang bukan ber-KTP Papua Barat wajib memperlihatkan pemeriksaan RT-PCR/TCM (masa berlaku 2×24 jam yang divalidasi oleh KKP dan sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal vaksin dosis 1 dan mendapatkan surat ijin dari Satgas COVID-19 Kota Sorong.
“Bagi penduduk yang ber-KTP Papua Barat wajib memperlihatkan hasil pemeriksaan rapid test antigen masa berlaku 1 x 24 jam yang divalidasi oleh KKP dan sertifikat vaksinasi COVID-19 (minimal vaksin dosis 1), ” Ucap Lambert, Rabu (7/7/2021).
Tak hanya kebijakan diatas, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM) pada satuan pendidikan sementara dihentikan dan hanya diperbolehkan secara daring.