Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

PPKM Level 4 Di Kota Sorong Diperpanjang Hingga 2 Agustus

×

PPKM Level 4 Di Kota Sorong Diperpanjang Hingga 2 Agustus

Sebarkan artikel ini
Juru bicara Satgas COVID-19 kota Sorong, Ruddy Lakku. (Foto:Ist/TN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia, Presiden RI, Joko Widodo telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 selama satu minggu, yang dimulai pada 26 Juli 2021 hingga 02 Agustus 2021.

Keputusan tersebut tentunya berdampak bagi daerah-daerah yang ditetapkan untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, termasuk kota Sorong.

Example 300x600

Juru Bicara Satgas Covid-19 kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi.,M.M, Senin (26/7/2021) menjelaskan, untuk PPKM level 4, kota Sorong menjadi salah satu kota yang diperpanjang, sesuai dengan konferensi pers yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia tadi malam.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Provinsi Papua Barat, dan memang kota Sorong masuk dalam perpanjangan PPKM level 4. Untuk itu, kami sudah koordinasi dengan Wali Kota Sorong, dan Wali Kota menyampaikan pada kami untuk menyiapkan draft terkait perpanjangan PPKM level 4 di Kota Sorong, yang berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2021,”jelas Ruddy.

Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan surat edaran Walikota Sorong, sambil menunggu instruksi dari Menteri Dalam Negeri, agar dapat menyesuaikan dengan surat edaran yang dibuat.

“Memang ada beberapa point-point kelonggaran yang disepakati, tetapi untuk sementara kami juga masih menunggu instruksi dari Menteri Dalam Negeri, ” ucap Ruddy.

Sebelumnya, pemerintah kota Sorong sudah menerapkan PPKM level 4, dan untuk surat edaran yang akan ditandatangani Wali Kota juga untuk perpanjangan PPKM level 4.

“Jadi PPKM level 4 ini tidak berubah, karena surat edaran sebelumnya juga kita masuk pada PPKM level 4. Karena saat ini kita masuk di PPKM level 4, tentunya surat edaran yang akan diberikan itu juga sama yang mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat di level 4. Jadi pengaturannya tetap sama, tapi ada kelonggaran kelonggaran-kelonggaran yang akan dilihat, dan disesuaikan dengan instruksi Mendagri, “pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *