TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, aktivitas penebangan kayu secara liar dan peredaran hasil hutan secara ilegal di provinsi Papua Barat, khususnya di wilayah Sorong masih marak terjadi hinga saat ini.
Salah satunya, tiga Kontainer kayu olahan jenis Merbau ilegal baru-baru ini diamankan tim dinas Kehutanan provinsi Papua Barat di pelabuhan Sorong.
Tiga Kontainer kayu olahan siap eksport itu, ternyata tidak dilengkapi dokumen. Dan rencananya akan dikirim ke Surabaya dalam pekan depan.
Terkait persoalan tersebut, media ini berusaha untuk mengkonfirmasi kepala dinas Kehutanan provinsi Papua Barat, Hendrik Runaweri, melalui telepon selularnya sebanyak dua kali namun tidak ada respon dari yang bersangkutan.
Tidak hanya itu, selain meneleponnya, media ini juga sudah mengirim pesan melalui WhatsApp yang bersangkutan, namun dilihat tetapi tidak ada jawaban balasan.
Lewat persoalan ini, kepala dinas Kehutanan Papua Barat dinilai terkesan tertutup dari media, padahal sudah berulang kali media ini berusaha untuk mengkonfirmasi terkait persoalan Kehutanan di Papua Barat.
Selain itu, media ini juga pernah mengkonfirmasi KadisHut Papua Barat, terkait dugaan kasus Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di kabupaten Maybrat, namun yang bersangkutan (KadisHut Papua Barat) tidak merespon sama sekali.
Padahal, berdasarkan informasi yang diterima media ini, izin HPH di kabupaten Maybrat oleh PT. BKI masih dalam proses, namun aktivitas penebangan dan penumpukan kayu log diduga sudah dilakukan.
Hal ini menimbulkan tanda tanya, Ada apakah dengan persoalan hutan di provinsi Papua Barat ?, biar publiklah yang menilai.