Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dishub Ambon Bantah Pelihara Jukir Liar

×

Dishub Ambon Bantah Pelihara Jukir Liar

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Roby Sapulette. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon bantah tudingan sebagian orang, jika dinas teknis tersebut sengaja memelihara juru parkir (jukir) liar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Roby Sapulette menyatakan, pungutan parkir di tepi jalan umum di Kota Ambon yang dilakukan oleh PT. Urimessing Guard Servis (UGS), selaku pihak ketiga, lantaran sudah memenuhi kontrak kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Example 300x600

“Selain pihak ketiga tersebut, tidak ada yang namanya juru parkir (jukir) liar yang melakukan pungutan parkir pinggir jalan umum di Kota Ambon. Sehingga anggapan bahwa Dishub memelihara jukir liar sepenuhnya tidak benar,” kata dia kepada wartawan, di Ambon, Rabu (2/5/2021).

Dijelaskan, selaku pihak yang melakukan pungutan parkir tepi jalan, PT. UGS menguasai 30 lahan parkir tepi jalan umum, dan mempekerjakan 159 jukir, dan semuanya menggunakan identias berupa id card dan atribut lengkap.

“Untuk titik lokasi dimana juru parkir itu ditempatkan, Dishub tidak intervensi, yang pasti semua jukir PT. UGS mengantongi karcis parkir untuk diberikan kepada pemilik kendaraan, sehingga pengguna lahan parkir wajib wajib meminta karcis sebagai bukti retribusi parkir,” jelasnya.

Menurut Sapulette, selain lahan parkir tepi jalan umum yang telah diserahkan kepada PT. UGS untuk penagihan, ada satu lokasi lahan parkir yang dikelola oleh koordinator yang telah ditunjuk oleh Dishub, yakni di area dermaga Speedboat Kota Jawa.

“Khusus untuk area Dermaga Speedboat Kota Jawa, karena itu bukan termasuk parkir tepi jalan, maka Dishub telah menunjuk koordinator atas nama Mochtar Marasabessy dengan surat perjanjian kerjasama, untuk melakukan penagihan dan langsung disetorkan ke kas daerah,” jelasnya.

Sedangkan terkait area parkir khusus di pusat perbelanjaan, seperti Ambon City Center (ACC) dan Maluku City Mall (MCM), Sapulette menjelaskan, hal itu diatur sendiri oleh pihak manajemen atau pengelola yang langsung menyetorkan pajak parkir ke kas daerah lewat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kota Ambon.

“Jadi dalam hal ini harus dibedakan mana parkir di tepi jalan umum, dan mana area parkir khusus,” katanya.

Terkait dengan adanya laporan masyarakat, bahwa banyak jukir tidak menggunakan Id card dan atribut, Sapulette menyatakan, dirinya akan terus berkoordinasi dengan pihak berwajib, untuk melakukan patroli.

“Apabila kedapatan ada jukir yang tidak menggunakan atribut lengkap, apalagi tidak memiliki karcis parkir, pasti akan kita tindak,” tandasnya.

Example 300250
Example 120x600