TEROPONGNEWS COM, AIMAS- Pemerintah kabupaten Sorong melalui dinas Pekerjaan Umum diduga telah melakukan penyerobotan atas tanah bersertifikat milik Djumaidi Irianto dan Djumalla di samping pasar induk Mariat Pantai atau terletak di Jl.Melati, kampung Mariat Pantai distrik Aimas kabupaten Sorong.
Pasalnya pemilik tanah Djumaidi dan Djumalla merasa keberatan atas sikap dinas Pekerjaan Umum yang sampai saat ini masih tarik ulur, terkait persoalan dugaan penyerobotan tanah milik kedua warga tersebut.
Tanah bersertifikat milik Djumaidi dan Djumalla seluas 10.000 dan 7.500 meter persegi ini, oleh dinas PU kabupaten Sorong telah dibangun jalan beton permanen sepanjang kurang lebih 188 meter dan lebar 13 meter, tepat melintas di atas tanah milik Djumadi dan Djumalla.
Melalui Jaya anak Djumaidi, salah seorang pemilik tanah itu, kepada media ini, mengaku keberatan dengan tindakan yang diambil dinas PU untuk membangun jalan secara permanen di atas tanah milik orang tuanya tanpa berkordinasi dengan keluarganya.
Ia pun mengaku pernah memindahkan patok yang ditanam di atas tanah milik orang tuanya ke bagian samping, namun yang terjadi, pembangunan jalan tetap dilakukan lurus di atas tanah keluarganya.
“Awalnya kami kaget, kenapa patoknya ditanam di tengah-tengah tanah milik orang tua kami. Akhirnya saya berinisiatif memindahkan patuk itu ke samping, supaya biar jalan itu dibangun lewat samping tanah milik orang tua kami. Tapi dari orang dinas waktu itu bilang kalau bangun dari samping nanti jadinya jalan bengkok tidka lurus,” ujar Jaya, kepada media ini, Jumat (4/6/2021).
“Sekarang kami mau buat apa, jalannya sudah dibangun, sekarang kami hanya bisa menuntut hak kami dengan meminta ganti rugi dari pemerintah kabupaten Sorong, tinggal hitung saja luas tanah yang sudah dipakai untuk bangun jalan,” terangnya.
Menurut Jaya, keluarganya sudah pernah bertemu dengan pihak dinas Pekerjaan Umum, untuk membahas persoalan tuntutan ganti rugi dari pemilik tanah, hanya saja tidak ada jalan keluar sampai saat ini.
Sementara itu, Plt.kepala dinas Pekerjaan Umum kabupaten Sorong, Herizet S.T, saat dikonfirmasi mengatakan, masalah tersebut sudah dirapatkan pihak pemda Sorong dan keluarga pemilik tanah pada minggu lalu di kantor bupati.
“Minggu lalu sudah kami rapatkan bersama keluarga di kantor bupati. Selanjutnya menunggu instruksi pak Sekda. Ganti rugi bisa dilakukan jika tdk bertentangan dengan aturan yang ada,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp.