TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI- Anggota Komisi VII DPR RI, Rico Sia, melakukan klarifikasi pemberitaan media yang menyebutkan dirinya melaporkan Gubernur Papua Barat di KPK terkait persolan wanprestasi senilai Rp150 miliar yang harus dibayar Pemprov Papua Barat sejak kepemimpinan gubernur Abraham Atururi.
Dalam keterangan pers melalui telpon celulernya kepada media ini, Rabu (19/5/2021) Rico Sia mengklarifikasi bahwa persoalan yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia murni kasus hukum antara pribadinya dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Bukan pribadi Rico Sia melaporkan Drs Dominggus Mandacan yang juga Gubernur Papua Barat tetapi murni persoalan hukum sehingga jangan ada pihak-pihak lain salah menafsirkan.
Dimana kasus ini merupakan dosa yang ditinggalkan pemerintahan sebelumnya sehingga ditanggung pemerintahan dibawah kepemimpinan Gubernur Dominggus Mandacan karena terkait dengan pemerintah provinsi papua barat.
“Saya luruskan bahwa persoalan ini adalah urusan pribadi saya dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat bukan dengan pribadi Bapak Dominggus Mandacan, ini masalah hukum yang sudah terjadi sejak pemerintah Gubernur Abraham Atururi,” tegas Rico Sia.
Dikatakan Rico Sia bahwa kasus wanprestasi yang harus dibayar pemprov Papua Barat ini sebanyak Rp 150 Milyar sudah punya kekuatan hukum tetap itu terjadi pada saat pemerintahan almarhum Abraham Oktovianus Atururi, Gubernur Drs Dominggus Mandacan hanya berusaha untuk menyelesaikan persoalan hukum ini.
Namun hingga saat ini belum diselesaikan oleh pemprov Papua Barat dampaknya mengakibatkan bertambahnya beban pada keuangan negara akibat bunga yang terus bertambah setiap bulannya bahkan apabila dihitung perhari adalah sebesar lebih kurang RP. 25.000.000.
“Apabila tidak dilaporkan untuk KPK mengambil langkah pencegahan maka akan semakin membebankan keuangan daerah Kan bukan Pak Dominggus Mandacan sebagai seorang pribadi yang membayar, bisa saja ada orang yang membuat beliau sebagai Gubernur mengambil keputusan yang salah,” ujarnya.
Ditegaskannya bahwa persoalan hutang piutang ini jangan diplintir ke ranah politik dengan melibatkan partai NasDem, karena pada saat kasus ini terjadi dirinya belum menjabat sebagai anggota Fraksi NasDem DPR RI.
“Ini masalah hukum jangan kaitkan dengan partai politik dan kasus ini sudah lama dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan perintah bahwa pemerintah Papua Barat harus membayar hutang itu kepada saya secara pribadi,” sahutnya.
Dia berharap pemerintah provinsi papua barat segera menanggapi persolan ini dengan cepat membayar hutang itu sehingga tidak menimbulkan beban bagi negara akibat bunga yang telah dituangkan dalam putusan pengadilan.