TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – AM sebagai pelaku kasus curanmor, SW penadah kasus curanmor, SP pelaku kasus pencurian HP dan peralatan tukang, serta NH sebagai penadah hasil curian tersebut, diamankan Tim Buser Satuan Reskrim Polres Merauke.
Kegiatan tersebut di atas sudah dilakukan selama bertahun-tahun. Menurut pengakuan tersangka NH (Ibu rumah tangga), bahwa penadahan sudah dilakukans kurang lebih 20 tahun lamanya. Entah barang yang dikilokan maupun barang yang masih utuh lalu dijual kembali dengan harga murah.
Barang bukti yang diamankan berupa handphone dari berbagai merek dan jenis, alat pertukangan (mesin bor, gurinda, mesin skap, mesin gergaji, dll), kabel jenis tembaga dan sepeda motor.
“Penadah ini sudah melakukan selama bertahun-tahun, bahkan sudah 20 tahun. Dan dia tahu kalu barang yang dia tampung itu hasil curian. Mereka dijerat dengan pasal penadah hasil curian atau pertolongan kejahatan,” ujar Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji didampingi Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, dan Kasubbag Humas AKP Ariffin, dalam Konferensi Pers, Senin (17/05) di Ruang Humas Polres.
Kepolisian terus melakukan pengembangan sehingga memungkinkan akan ada penambahan pelaku yang akan ditangkap. Terhadap pelaku tindak pidana pertolongan jahat atau penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Namun, bila sering dilakukan maka ancaman hukumannya akan lebih dari 4 tahun penjara. Sedangkan pelaku pencurian dikenakan Pasal 363.
Sementara untuk barang bukti yang sudah diamankan itu, Polres Merauke mempersilahkan masyarakat yang merasa kehilangan barang seperti yang ada dalam rilis ini, agar dapat mengambilnya disertai bukti kepemilikan.
Dari kasus ini, warga Merauke diimbau untuk tidak menjadi penadah barang yang dijual dengan harga murah. Apa lagi barang tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat maupun garansi, kuitansi, surat keterangan dan kelengkapan lainnya.
“Saya mengapresiasi keberhasilan Tim Buser Reskrim dengan mengungkap kasus pencurian, yang selama ini kita cari,” ungkap AKBP Untung.
Menurutnya, mestinya Tim Buser Reskrim Polres Merauke harus dihargai dengan kenaikan pangkat atas kinerja gemilang yang telah mengungkapkan berbagai kasus di Merauke.