Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Gunakan Bom Ikan, 4 Nelayan Di Sorong Diamankan

×

Gunakan Bom Ikan, 4 Nelayan Di Sorong Diamankan

Sebarkan artikel ini
Pelaku pengeboman ikan saat diamankan di Mako Polairud Papua Barat. (Foto:Mega/TN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Tim Kapal Patroli KP. ANGGADA-7016 milik Mabes Polri. Menangkap empat pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Sorong.

Komandan KP. ANGGADA-7016 Mabes Polri, Kompol Zuhdi Ghozali mengatakan, para pelaku masing-masing bernama La Ia, Juma, La Amo, dan Costa. Ia mengungkapkan, penangkapan itu bermula saat pihaknya melakukan patroli di perairan Sorong, Rabu (19/5).

Example 300x600

“Sekitar pukul 01.00 WIT kita bertemu dengan sebuah kapal nelayan yang mencurigakan. Selanjutnya kita langsung perintahkan untuk berhenti, namun kapal ini tidak mau berhenti dan malah semakin kencang melarikan diri. Dari situ kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil kita hentikan beberapa meter dari lokasi sebelumnya,” jelas Ghozali yang ditemui di Mako Ditpolariud Polda Papua Barat, Kamis (20/5/2021).

Setelah berhasil menghentikan kapal nelayan tersebut, anggota KP. ANGGADA langsung melakukan pemeriksaan dan mendapato bahan peledak dan peralatan yang akan digunakan untuk melakukan pengeboman ikan.

“Karena ada barang bukti di atas kapal mereka, 4 orang itu langsung kita amankan untuk kemudian dilakukan gelar perkara bersama Bidang Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Papua Barat guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Ghozali.

Gozali menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku akan melakukan pengeboman ikan di wilayah Misool kabupaten Raja Ampat.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Papua Barat, Kompol Syarifur Rahman, mengatakan dari empat pelaku terdapat dua orang yang masih di bawah umur yakni 15 dan 16 tahun.

“Kami telah menerima pelimpahan empat pelaku pengeboman ikan bersama dengan barang bukti dari KP. ANGGADA-7016. Selain itu, kami juga telah melakukan gelar perkara dan terbukti memenuhi unsur pasal 1 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sehingga diproses hukum lebih lanjut,” jelas Syarifur.

Terkait 2 dari 4 pelaku mengaku masih dibawah umur, Syarifur mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap dokumen kependudukan kartu keluarga dan akta kelahiran, untuk memastikan apakah keduanya masih dibawah umur atau dewasa.

“Kalau benar mereka masih dibawah umur, maka kepada keduanya akan dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak. Sedangkan dua pelaku yang sudah dewasa tetap diproses hukum,”pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600