TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Pemerintah Kota Ternate telah menetapkan besaran Zakat Fitrah, yakni sebesar Rp. 35.000. Besaran tersebut merupakan jumlah perhitungan 2,5 kg beras dengan harga Rp. 14.000 per kilogram (kg).
Kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate Drs. Amir Tomagola menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Ternate, untuk dapat menyalurkan zakatnya ke Unit Pengumpulan Zakat (UPZ), di lingkungan masing-masing. Sehingga pengumpulan zakat bisa terkoordinir dengan baik dan tidak tercecer.
“Saya himbau kepada seluruh masyarakat Kota Ternate untuk mengeluarkan zakat sedini mungkin. Sesuai dengan hukum syar’i, ada pendapat yang mengatakan, bahwa pengeluaran zakat bisa dikeluarkan sejak satu Ramadhan,” kata dia kepada wartawan, di Ternate, Kamis (15/4/2021).
Dia mengatakan, penetapan sejak dini ini beralasan, karena dikhawatirkan ada umat Islam yang sibuk selama bulan suci ramadhan, dan lupa mengeluarkan zakat.
“Selanjutnya, UPZ dapat meyalurkan zakat tersebut kepada yang berhak menerima, sebagaimana yang telah didata terlebih dahulu,” ujar Tomagola.
Penetapan zakat ini merupakan hasil rapat yang dilaksanakan oleh Kemenag Kota Ternate, para imam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ormas Islam, Pemerintah Kota Ternate, dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate pada Jumat pekan kemarin.
Lebih lanjut Amir Tomagola menambahkan, pembayaran zakat bisa dilakukan secara non tunai atau transfer jika UPZ telah membuka rekening.
“Namun sebaliknya jika UPZ tidak membuka rekening pengumpul zakat, maka dibayarkan secara langsung ke UPZ,” tandas Tomagola.