TEROPONGNEWS.COM, AIMAS- Pelaksanaan Shalat Tarawih Ramadhan 1442 Hijriah tahun 2021 Masehi dalam situasi pandemi Covid-19 di kabupaten Sorong, diizinkan pemerintah setempat.
Shalat tarawih berjamaah tidak dibatasi Pemda kabupaten Sorong terhadap umat Islam di wilayahnya namun jamaah yang mengikuti Shalat berjamaah wajib mematuhi protokol kesehatan C-19.
Hal itu ditegaskan wakil bupati Sorong, Suka Harjono, saat memimpin rapat monitoring dan evaluasi penggunaan dana alokasi khusus (DAK) triwulan pertama tahun 2021, di ruang Pola kantor bupati Sorong, Senin (12/4/2021).
“Shalat tarawih berjamaah di kabupaten Sorong diperbolehkan, Pemda tidak membatasinya, hanya saja kami ingatkan untuk semua jamaah untuk tetap menaati protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Disinggung terkait mudik hari raya Idul Fitri 1442 H ini, kata Suka Harjono, Pemkab Sorong tetap mengikuti anjuran pemerintah pusat, yang membatasi mudik mulai 6-17 Mei 2021.