Berita

Utamakan Prokes C-19, Shalat Tarawih 1 Ramadhan 1442 H di Kaimana Diizinkan

×

Utamakan Prokes C-19, Shalat Tarawih 1 Ramadhan 1442 H di Kaimana Diizinkan

Sebarkan artikel ini
Ketua PHBI kabupaten kaimana, Safar.M Furuada. Foto emos/TN.

TEROPONGNEWS.COM, KAIMANA- Shalat Tarawih adalah shalat sunah yang khusus dilakukan pada malam hari sepanjang bulan Ramadhan, dalam kalender Muhammadiyah, karena Puasa 1 Ramadhan 1442 hijriah berlangsung pada selasa (13/04/21) sehingga Shalat Tarawih bagi Muhammadiyah dikerjakan mulai, Senin (12/04/21) malam ini.

1498
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sementara, shalat Tarawih umat Islam pada umumnya juga untuk kalangan Nahdatul Ulama (NU) masih menunggu hasil sidang Isbat Kementrian Agama.

Khususnya di Kabupaten Kaimana, pelaksanaan shalat Tarawih secara berjamaah disetiap mesjid sepanjang bulan Ramadhan diperbolehkan pemerintah, namun harus tetap memperhatikan Protokol kesehatan mengingat wabah Covid 19 belum usai.

Ketua PHBI kabupaten kaimana, Safar.M Furuada, kepada Media ini menjelaskan, pada umumnya pelaksanaan shalat Tarawih bagi umat muslim dikabupaten kaimana dapat dilaksanakan disemua Mesjid, dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan.

“Pengurus pusat Muhammadiyah sudah putuskan penetapan jatuhnya bulan suci Ramadhan namun NU belum karna masih menunggu hasil sidang Isbat. Namun pelaksanaan shalat Tarawih dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Prokes,” ujarnya, Senin (12/4/2021).

Dirinya kembali mengingatkan masyarakat yang melaksanakan shalat Tarawih berjamaah di mesjid, agar memperhatikan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid 19.