Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

LBH Gerimis Ancam Laporkan Double O Ke Disnaker

×

LBH Gerimis Ancam Laporkan Double O Ke Disnaker

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Direktur LBH Gerimis, Yoseph Titirloloby berencana akan melaporkan Double O Karaoke dan executive yang beralamat di jalan sungai maruni KM. 10 kota Sorong ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)karena diduga melanggar UU Tenaga Kerja no 13 tahun 2003 .

Pasalnya, salah satu karyawan Double O berinisial AA tidak menerima salinan kontrak selama bekerja di tempat hiburan malam tersebut sebagaimana karyawan pada umumnya.

Example 300x600

“Sebagai kuasa hukum saya sangat menyesalkan apa yang dilakukan pemilik double O, dimana beliau tidak memberikan kontrak kerja kepada klien saya. Apalagi klien saya sudah bekerja 3 tahun dan dia tidak pernah melihat salinannya. Kami melihat ini sudah melanggar UU ketenagakerjaan, di mana kontrak pihak buruh dengan perusahaan kontrak kerja itu wajib diberikan, “jelas Yoseph di ruang kerjanya, Selasa (27/4/2021).

Dikatakan Yoseph, hal itu baru diketahuinya pada saat kliennya menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong terkait kasus penggelapan yang diperkarakan oleh pihak Double O. AA diduga merugikan pihak double O senilai Rp 104.000.000.

“Pada fakta persidangan, klien kami tidak mendapatkan kontrak kerja dan ternyata klien kami di persidangan mendapatkan upah sebesar Rp. 2.800.000 dan itu dibawah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni sebesar Rp. 3.100.000. Kami kritisi itu dan rencananya kami akan menyurati dinas tenaga kerja untuk menegur double o, karena wajib hukumnya upah yang diterima sesuai UMP karena sudah tertua dalam UU tenaga kerjaan Papua dan Papua Barat, “terangnya.

Sementara itu, disinggung terkait berjalannya sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menjadikan kliennya sebagai terdakwa, Yoseph meyakini nominal Rp 104 juta yang diklaim Double O sebagai kerugian yang mereka alami belum dapat dibuktikan.

“Klien saya disebut menggelapkan uang Rp. 104 juta tapi dalam. Audit yang dilakukan pemilik double o secara internal saya rasa tidak valid. Makanya kami sempat ribut dipersidangan kemarin. Saya yakin tidak sampai segitu jumlahnya kalau yang audit pihak dari luar. Setahunya saya pemilik Double O ini juga kan sering minum disana, dan tagihannya dia sekali minum bisa sampai belasan juta. Jadi tagihan ini dibebankan ke siapa?, “pungkas Yoseph.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *