Berita

Ketua dan Anggota KPU Raja Ampat Dipanggil DKPP, Ini Alasannya !

×

Ketua dan Anggota KPU Raja Ampat Dipanggil DKPP, Ini Alasannya !

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Raja Ampat. Foto ist.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Raja Ampat akan hadir dalam sidang pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akan digelar di kantor Bawaslu provinsi Papua Barat di Manokwari, pada Senin mendatang (5/4/2021).

Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, S.STP, mengatakan kehadiran pihaknya pada sidang DKPP sebagai pihak Terkait, karena mendapatkan panggilan ikut persidangan.

“Kami dipanggil majelis DKPP untuk mendengarkan keterangan sebagai pihak terkait. Kami akan hadir,” ujar Steven Eibe, Sabtu (3/4/1021).

Dikatakan, kehadiran pihaknya dalam sidang tersebut, sebagai pihak Terkait atas pengaduan terhadap salah satu komisioner KPU Raja Ampat, MS, yang dilaporkan oleh Soleman Dimara melalui Kuasa Hukumnya, Benediktus Jombang, S.H, M.H, sebagai pihak Pengadu.

“Yang diadukan ini adalah salah satu komisioner, cuman sampai saat ini kita tidak tau pokok aduannya apa, karena komisioner, pak Mus ini tidak mau menceritakan terkait dengan pokok aduannya apa. Dia dilaporkan oleh Soleman Dimara yang memberi kuasa kepada pengacaranya yaitu Benediktus Jombang,” jelas Eibe.

Pemanggilan terhadap ketua dan anggota KPU kabupaten Raja Ampat, berdasarkan surat panggilan DKPP Nomor : 0685/PS.DKPP/SET.04/lll/2021, untuk mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD