Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Tanggapi Dugaan Kasus ATK, Inspektur Kota Sorong Sebut Kerugian Negara Rp2 M

×

Tanggapi Dugaan Kasus ATK, Inspektur Kota Sorong Sebut Kerugian Negara Rp2 M

Sebarkan artikel ini
Kepala Inspektorat kota Sorong, Abdul Rahim Oeli. Foto Mega.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG-
Kasus dugaan penyelewengan anggaran alat tulis kantor (ATK) tahun anggaran 2017 sebesar Rp8 miliar lebih pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Sorong, mendapat tanggapan dari pemerintah kota Sorong.

Kepala Inspektorat kota Sorong, Abdul Rahim Oeli menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK RI bahwa pagu anggaran pengadaan ATK tahun anggaran 2017 di BPKAD Kota Sorong sebesar Rp.8.803.894.500.

Example 300x600

Baca Juga : Wali Kota Sorong dan Ketua DPRD Berhalangan Hadir, Kejaksaan akan Panggil Ulang

“Dari laporan pemeriksaan BPK RI itu adalah Pagu dana sebesarRp 8.803.894.500 kemudian dari hasil pemeriksaan BPK RI itu ada dua rekomendasi yang dituangkan LHP BPK RI, yaitu BPK merekomendasikan memberikan sanksi sesuai undang-undang kepegawaian kepada Kepala BPKAD yang melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa tidak sesuai ketentuan, kemudian memerintahkan kepala BPKAD supaya menyetorkan ke kas daerah atas selisih antara biaya BAST dengan nilai barang yang diserahkan sebesar Rp2.652.611.790,” jelasnya, Rabu (17/3/2021) malam.

Rahim mengatakan, rekomendasi tersebut sudah dijalankan. Dimana kerugian negara sebesar dua miliar lebih itu sudah disetorkan atau dikembalikan ke kas daerah.

“Setelah disetorkan semuanya, berarti kerugian negara nihil. Proses penyetoran atau pemgembalian kerugian negara sebesar Rp 2.652.611.790 dilakukan dalam 11 tahap. Dimana, pengembalian pertama dilakukan tanggal 13 Juli 2018 dan pengembalian terakhir tanggal 6 Januari 2021,” bebernya.

“Begitu kita terima laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI, langsung segera kita tindak lanjuti,” imbuhnya.

Dia juga menambahkan, bahwa ia sudah tiga kali dipanggil oleh pihak Kejari Sorong untuk diminta keterangan, terkait penyelesaian tindak lanjut dari LHP BPK RI.

“Kita tetap menghormati proses di Kejaksaan, saya bahkan diminta keterangan sebanyak tiga kali karena saya sebagai Inspektur. Data ini semuanya sudah saya serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sorong, termasuk bukti setorannya juga. Jadi yang dimaksud oleh pihak Kejaksaan sebesar delapan miliar, adalah pagu anggaran pengadaan ATK tahun 2017 di BPKAD Kota Sorong,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600