TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Selama tahun 2020, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Merauke menangani 72 kasus yang dilaporkan karyawan perusahan.
Situasi Pandemi Covid-19 menjadi pemicu terjadinya berbagai masalah, baik yang dilakukan karyawan maupun dari pihak perusahaan.
“Masa Pandemi yang berkelanjutan ini membuat ada hala-hal teknis yang mempengaruhi kinerja karyawan. Di sisi lain pihak perusahaan mengambil keputusan memberhentikan beberapa tenaga kerja,” ucap Kadisnakertrans, Kleopas Ndiken, Rabu (03/03/2021) di Kantor Bupati Merauke.
Puluhan pengaduan masalah di atas sudah diselesaikan oleh dinas sebagai penengah antara perusahaan dan karyawan. Sepanjang tidak menyalahi aturan dinas memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan sesuai perjanjian kerjasama yang sudah disepakati bersama.
“Kasusnya, ada yang tidak melaksanakan tugas, perkelahian, perusakan fasilitas perusahaan dan pemeberhentian secara sepihak oleh perusahaan,” tutur Kleopas.
Lanjut, dia menekankan bahwa dalam penanganannya, dinas tidak bisa mencampuri urusan yang menjadi kewenangan internal perusahan. Dinas hanya melihat pelanggaran yang bertentangan dengan aturan Kementrian Ketenagakerjaan RI.