TEROPONGNEWS.COM, MAYBRAT – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi merekomendasikan Leonardus Kore, S.Hut sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Maybrat sisa masa jabatan 2017-2022 pasca berhalangan Tetap (Meninggal Dunia) almarhum, Drs Paskalis Kocu, M.Si., sebagai wakil bupati Maybrat.
“Kami sudah menerima rekomdasi DPP Partai NasDem yang ditandatangani Surya Paloh dan Sekjen Johny G. Plate, secara resmi merekomendasikan saudara Leonardus Kore, S. Hut., sebagai calon Wakil Bupati Maybrat Sisa Masa jabatan 2019-2022 pasca meninggalnya bpk Drs. Paskalis Kocu, M. Si.,” ungkap Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat Yonas Yewen., A. Md. Tek., kepada Media ini, Rabu (3/3/2021).
Menurut mantan Jurnalis itu, sesuai Surat Rekomdasi No. 23-SE/DPP NasDem/II/2021 di Jakarta tertanggal 26/Februari/2021 Rekomendasi Calon Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat dengan menindaklanjuti Surat DPW Partai NasDem Provinsi Papua Barat No. 001-SP/DPW-NasDem/PB/II/2021 tertangal 19 Februari 2021.
“Proses pengusulan DPD Partai NasDem Kabupaten Maybrat telah mengusulkan dua Nama Yakni saudara Leonardus Kore, S. Hut., Dan Albert Jitmau, SH., MH., diusulkan ke DPW-NasDem Papua Barat dan Selanjutnya diusulkan ke DPP Partai NasDem dan akhirnya DPP Partai NasDem merekomendasikan saudara Leonardus Kore, S. Hut., sebagai calon Wakil Bupati Maybrat Sisa Masa jabatan 2017-2022,” ungkap Politisi Muda Partai NasDem itu.
Lanjutnya, proses pendaftaran calon wakil bupati Maybrat sisa masa jabatan 2017-2022 akan direncanakan pada tanggal 6 hari Sabtu 2021 ke Pansus DPRD pemilihan wakil bupati Maybrat.
“Kami rencankan akan daftar calon wakil bupati Maybrat tanggal 06/03/2021 di Pansus DPRD Kabupaten Maybrat,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa anggota DPRD dari Partai NasDem siap mengamankan Keputusan DPP Partai NasDem apapun caranya.
“Kami DPRD dari Fraksi NasDem siap mengamankannya Rekomdasi DPP Partai NasDem. Kami sudah Tiga suara, Tinggal Kami cari 8 Suara agar menangkan Calon Wakil Bupati Maybrat Sisa Masa jabatan 2017-2022. Siapapun yang keluar sebagai pemenang tergantung pada 20 anggota DPRD Kabupaten Maybrat yang memiliki hak suara nantinya,” tandas Anggota Pansus DPRD itu.