TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerimis dituding menjadi bagian dari aksi demo jilid I dan II di halaman kantor kejaksaan negeri Sorong beberapa waktu lalu.
Menyikapi itu, direktur LBH Gerimis, Yoseph Titirloloby menjelaskan bahwa hal itu hanyalah pengalihan isu yang dibuat untuk menjatuhkan nama LBH Gerimis.
“Jadi apa yang dikatakan oleh Origenes Nauw di media itu tidak benar, ini satu pengalihan isu yang dilakukan oleh dia. Tapi publik juga tahu bahwa LBH Gerimis tidak pernah menyeting aksi demo, dan pendiri LBH Gerimis bapak Jimmy Demianus Ijie pun tidak pernah menyentuh aksi demo. Sampai menemui para mahasiswa pun tidak pernah, “jelas Yoseph di ruang kerjanya, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga : Aroma Baru Kasus ATK, Bukan Cuma 8 Milyar Ternyata Lebih
Yoseph menjelaskan, saat dirinya terlihat sedang berbincang dengan seseorang, hal tersebut semata-mata hanya kepentingan advokasi, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kalaupun pak Origenes Nauw melihat atau bertemu dengan saya di hotel dan melihat saya bersama seseorang, itu saya sedang duduk minum kopi bersama klien saya untuk membahas suatu kasus. Kalau pun malam itu juga pak Jimmy ada disitu, itu dia dengan mitra kerja, yakni perhubungan laut, udara, darat, kementerian PUPR, balai sungai, dan Basarnas, mereka duduk bicara karena tadi siang ada pertemuan di Vega Hotel untuk membahas bersama mitra kerja tentang program- program APBN yang berhubungan dengan komisi V,” jelas Yoseph.
Soal keterkaitan LBH Gerimis dan mahasiswa, sambung Yoseph pihaknya mendapatkan surat untuk menjadi pendamping hukum bagi mereka.
“Yang dikatakan memfsilitasi mereka untuk mendemo, LBH gerimis sendiri mendapat surat. Jadi mahasiswa yang mendemo itu menyurati kami untuk bagimana menjadi advokasi hukum bagi mereka. Jadi dalam tanda kutip LBH gerimis tidak menyeting demo, siapa yang bicara itu silahkan, kami tentu bekerja secara secara profesional,”ucap Yoseph sambil menunjukkan surat kuasa.
Yoseph membeberkan, pihaknya sendiri tidak tahu-menahu soal aksi demo terkait kasus ATK Rp. 8 Milyar, yang dilakukan oleh mahasiswa di halaman kantor kejaksaan negeri Sorong. Yoseph mengatakan, pihaknya hadir di kejaksaan negeri Sorong untuk mendampingi kliennya.
“Demo pertama yang dilakukan itu LBH gerimis tidak tahu, saat itu saya hadir dengan mendampingi klien yang melakukan pembakaran rumah di belakang UMS, untuk tahap dua klien saya sama-sama dengan kepolisian. Cuma saat itu kebetulan demo dan kasie Pidum dan para anggota-anggota Jaksa yang berhubungan dengan klien saya mereka minta waktu, untuk selesai demo baru periksa barang bukti tahap dua yang diserahkan oleh pihak kepolisian, “bebernya.
“Jadi apa yang dia sampaikan ini omong doang, dan saat kami di luar demo sedang berjalan wajar dong kalau saya cabut uang 100 atau 200 ribu untuk mereka beli rokok. Tidak ada urusan apa-apa dengan saya. Lembaga vantuan hukum tentu berjalan sesuai prosedur hukum, ketika mereka meminta bantuan hukum saya tentu mengawal mereka berdemo secara tertib, sudah pasti dilindungi karena tertuang dalam Undang-undang yang yakni kebebasan berpendapat di muka umum ya wajar di lindungi,”tambahnya.
Merasa namanya telah dicemarkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum, dan kini ia tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkarakannya ke kepolisian.
“Dia menuding dan menyebut nama hati-hati, karena ada Undang-undang IT. Jangan karena tidak tahu soal hukum bicara asal bunyi seperti yang dia menyebut Jimmy punya nama hati-hati, video itu kami sudah dapat semua dan kami lagi bedah kasus,” tegas Yoseph.
Selain itu, kata Yoseph, pihaknya juga didukung oleh pengacara-pengacara atau pembina LBH Gerimis di jakarta untuk membedah kasus itu
“Kami akan mengambil langkah hukum dan dia pasti akan kaget dengan laporan polisi itu, biar bagaimana dia mempertanggungjawabkan apa yang disampaikan, ” pungkas Yoseph.