TEROPONGNEWS.COM, SAMARINDA – Sesuai dengan instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1/2021 tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah Pandemi Corona Disease-19 atau Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat melalui Surat Edaran diterbitkan Dishub Kaltim, yang ditandatangani Kadishub Kaltim AFF Sembiring bernomor 550/0253/LLAJ-1 prihal tindaklanjut Instruksi Gubernur Kaltim tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemi Covid-19 di Provinsi Kaltim bersifat penting, tertanggal 5 Februari 2021.
Dalam surat edaran itu Soshum Kaltim meminta seluruh kegiatan operasional angkutan, mulai darat, sungai danau dan penyeberangan, laut dan udara pada setiap hari Sabtu-Minggu untuk dapat dihentikan.
“Benar, itu surat yang kami sampaikan kepada Dishub Kabupaten dan Kota, KSOP Kelas I Balikpapan, KSOP Kelas II Samarinda, Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah Kaltim, Kepala UPBU Bandara APT Pranoto, UPBU Bandara Kalimarau, GM Angkasa Pura I Cabangs Bandara SAMS Balikpapan, Kepala Organda Provinsi Kaltim, DPD ALFI Kaltim, Aplikator Angkutan Online, Asosiasi Angkutan Online. Agar bisa diikuti dan didukung,” kata AFF Sembiring lewat rilisnya yang diterima Teropongnews.com, Sabtu (6/2/2021).
Dalam surat tersebut juga disebutkan penghentian operasional angkutan setiap Sabtu-Minggu sejak 6 Februari 2021 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Sembiring juga dalam surat tersebut mengajak, agar meningkatkan upaya disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5M di lingkungan operasional angkutan, yaitu mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Dalam kesempatan tersebut apabila terdapat kendala oleh masing-masing operasional angkutan, agar berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kaltim,” tegasnya.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Kaltim sebagai laporan.