TEROPONGNEWS.COM,JAKARTA– Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni nomor urut 2 Ir Petrus Kasihiw,M.T – Matret Kokop,S.H (PMK2) siap membantah tudingan paslon nomor urut 1 Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Manibuy (AYO) yang dialamatkan kepadanya.
Dalam konfrensi persnya di Jakarta, Jumat (15/1/2021) Sekretaris DPP Badan Advokasi Hukum NasDem Reginaldo Sultan,S.H didampingi Rahmat Taufit,S.H menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum pihak terkait pihaknya telah siap menangkis semua tudingan tak mendasar dari pemohon (AYO) pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.
Lebih lanjut dijelaskan Reginaldo Sultan bahwa bahwa tim kuasa hukum pasangan calon kepala daerah petahana ini setelah menerima permohonan termasuk perbaikan gugatan dari pihak pemohon.
“Kami melihat dari perbaikan pemohon ini sudah ada point-point akan kami akan sikapi nanti karena itu permohonan sebagai pihak terkait sudah kami siapkan untuk disampaikan pada siding pada tanggal 19 Januari 2021 nanti dengan harapan hakim MK dapat menerima permohona kami karena selain beberapa dalil yang diarahkan kepada KPUD Teluk Bintuni sebagai pihak termohon, ada beberapa dalil yang tudingan-tudingan tidak berdasar yang dialamtkan kepada klien kami” kata Sultan.
Kemudian ada juga dalil-dalil disampaikan pasangan calon AYO yang harus dibantahkan karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya sehingga perlu diluruskan dengan bukti-bukti hukum di lapangan.
Dijelaskan Sultan, pilkada serentak 2020 ini bukan pertandingan ulang tetapi murni momen demokrasi sehingga tudingan pemohon bahwa paslon petahana menggunakan kewenangannya untuk memainkan struktur pemerintahan dalam memenangkan pilkada Teluk Bintuni wajib dibantahkan.
“Kami sudah mendengar langsung dari Bapak Bupati dan Wakil Bupati bahwa mereka tidak menggunakan kewenangannya untuk menggunakan struktur-struktur yang sebenarnya bisa digunakan oleh seorang petahana dalam memenangkan pilkada tetapi ini tidak kalau pun kami lakukan kecurangan maka pasti kemenangan yang kami raih itu jauh lebih besar, tudingan itu juga dijawab dari klarifikasi tim hukum yang mendampingi di lapangan” ujarnya.
Karena itu lanjut Sultan, hasil kemenangan kliennya di Pilkada Teluk Bintuni murni kompetisi demokrasi dipilih dan terpilih oleh rakyat tanpa ada kecurangan.
Berdasarkan peraturan Mahkamah Kontitusi bahwa ambang batas selisih perolehan suara diatas 2 % dimana PMK2 meraih suara lebih 2 % dari lawannya dan sengketa pilkada ini masuk dalam tahap pembuktian maka pada putusan akhir tim kuasa hukum memohon kepada hakim mahkamah konstitusi agar tetap mempertimbangkan ambang batas yang sudah dipertimbangkan dalam Undang-undang.
Anggota tim hukum PMK2 Rahmat Taufit,S.H menambahkan, pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada dalam memeriksa dan mengadili syarat formal pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami tim hukum sangat yakin bahwa hakim mahkamah konstitusi akan mempertimbangkan pasal 158 UU Pilkada, karena pasal ini menjadi acuan pada sidang sengketa pilkada sebelumnya dengan prinsip pasal 158 ini tidak dikesampingkan” tutur Taufit.
Meski pun demikian tim hukum PMK2 tidak juga berlindung dibalik pasal 158 UU Pilkada tersebut, apabila MK melanjutkan sengketa pilkada pilkada Teluk Bintuni ke tahap pembuktian maka pihak terkait pun siap membuktikan tuduhan pemohon tidak benar dan tak berdasar.