Diduga Lakukan Pengancaman Lewat WA, Briptu DS Dipolisikan

Ilustrasi pengancaman lewat WhatsApp. Foto-Ist

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Lantaran diduga melakukan pengancaman lewat akun WhatsApp (WA) miliknya, Briptu DS dipolisikan Alfred Herrenauw kuasa hukum dari Tommy, pemilik warung ayam lalapan yang berlokasi di Jalan dr. Malaihollo, Kelurahan Benteng Kota Ambon pada Jumat 22 Januari 2021.

Alfred yang didampingi kliennya menyebutkan, kliennya diancam pelaku melalui akun WhatsApp pada 29 November, sekitar pukul 00.32 Wit. Sesaat sebelum pengancaman terjadi, DS bersama kedua rekan polisi dalam keadaan mabuk mendatangi kliennya yang berlokasi di Gang Alaka, Lorong Sumatera, Kebun Cengkeh. Yang ada hanya anak laki-laki dari kliennya itu bernama Rudy (27).

Menurut keterangan anak dari kliennya itu, DS dengan kedua rekannya sudah berada lebih dulu di lokasi kejadian. Saat Rudy tiba, terlihat DS dan kedua rekannya menggunakan pakaian dinas, dan sementara mengonsumsi minuman keras jenis sopi dan bir.

Tiba-tiba DS menyampaikan pernyataan ancaman kepada Rudy. Saat itu ayahnya (korban) sementara berada di luar daerah.

“Kau sampaikan sama bosmu ya Rud. Apapun jenis usaha kalian di Ambon ini, akan ku persulit dan bikin susah,” kata DS. “Apa perlu aku yang menelpon bosmu sekarang,” sambung DS.

Saat menyampaikan ancaman itu, DS kemudian menuliskan pesan lewat akun WhatsApp pribadinya dan mengirimkan ke handphone milik Tommy.

“Hati-hati usahamu bos. Kalau tidak orang yang buat susah usahamu, pasti aku yang buat susah. Aku kalau setia dibilang paling setia, tapi jangan kalian pancing aku ya. Susah kalian ku buat,” bunyi ancaman DS kepada Tommy lewat pesan WhatsAppnya.

“Gk takut aku siapa beking di belakang kalian. Ingat itu. Kalian mau tahu aku siapa? Kita tengok nanti,” sambungnya lagi. DS mengirimkan pesan ancaman ini sudah tidak beraturan kata lagi. Sebab dia dalam kondisi mabuk.

Sementara itu kliennya (Tommy) mengaku, motif dari kejadian ini saat korban hendak memulai bisnis warung di Kota Ambon sejak 31 Januari 2020. Sebelumnya usaha yang sama sudah dilakukan beberapa keluarganya.

Karena bisnis warung makin meningkat, mereka kemudian melihat peluang untuk mendatangkan bahan baku beras dari Merauke.

“Sebagai pengusaha kami tetap tunduk pada regulasi. Sebelum berusaha kami sudah memroses izin. Badan usaha kami pun sudah terdaftar di Notaris Lidia Gosal, SH,.MKn dengan Nomor Akta 4 tertanggal 6 Januari 2020,” kata Tommy kepada wartawan, di Ambon, Selasa (26/1/2021).

Karena DS melihat beras yang didatangkan Tommy lewat kontainer, DS menuding Tommy telah memasok beras illegal. Padahal beras ini diambil langsung dari petani di Merauke dan digunakan untuk bisnis warung milik keluarga. Tidak untuk diperdagangkan. Dari sinilah DS melakukan pengancaman itu.

Akibat perbuatan DS, maka Tommy lewat kuasa hukumnya melayangkan laporan ke Propam Polda Maluku. Sebab DS adalah anggota polisi yang bertugas di Dit. Pamobvit Polda Maluku. Laporan yang dilayangkan bersamaan dengan bukti pesan dan rekaman video pengancaman oleh DS dalam keadaan mabuk dan tidak menggunakan baju dinas (badan telanjang).

“Bukti ini kami tunjukan ke penyidik Propam dan pelaku diperiksa. Pelaku mengakui perbuatan itu dihadapan penyidik Propam. Dan penyidik menyampaikan ke saya untuk membuat laporan polisi, agar kasus ini diproses,” kata Alfred.

Laporan polisi pun saat itu dibuat dan pasal yang disangkakan 335 KUHP. Bagi petugas, pasal yang dipakai ini masih dalam pengembangan karena kasusnya masih bersifat dugaan.

Alfred menilai, kalau dilihat dari kasus tersebut, maka pelaku harus diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi elektronik pasal 29 jo. pasal 45b.

“Kami berharap penyidik profesional dalam menangani laporan ini. Sebab bagi kami ini perbuatan hukum yang dilakukan seorang anggota polisi yang dalam keadaan mabuk mengancam klien saya melalui akun WhatsApp. Dan bukti videonya sudah kami kantongi,” tutupnya.