Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Terlambat Laporkan Dana Kampanye, Kandidat AYO Terancam Diskualifikasi

×

Terlambat Laporkan Dana Kampanye, Kandidat AYO Terancam Diskualifikasi

Sebarkan artikel ini
Didimus Kambia, Komisioner Divisi Hukum KPUD Kabupaten Teluk Bintuni. (Foto:Tantowi/TN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, BINTUNI – Kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy (AYO), terancam mendapatkan diskualifikasi dari penyelenggara pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2020.

Penyebabnya, kandidat nomor urut 1 ini terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPUD Teluk Bintuni, dari batas waktu yang sudah ditentukan.

Example 300x600

Dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2020 yang menjadi perubahan kedua atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, pada pasal 34 ayat 1 disebutkan; Pasangan Calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 1 (satu) hari setelah masa kampanye berakhir.

LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.

Komisioner Divisi Hukum KPUD Teluk Bintuni, Didimus Kambia SM menjelaskan, untuk Pilkada Teluk Bintuni, hari terakhir penyerahan LPPDK pasangan kandidat Bupati dan Wakil Bupati adalah pada hari Minggu, 6 Desember 2020 pukul 18.00 WIT.

“Memang ada keterlambatan dalam penyampaian LPPDK pasangan kandidat nomor urut 1. LPPDK kandidat pasangan AYO baru kami terima pada hari Minggu pukul 24 atau jam 12 malam. Alasan secara pastinya, kami masih minta klarifikasi dari pasangan kandidat. Kalau LPPDK kandidat PMK2, kami terima hari Minggu pukul 6 sore ,” kata Didimus Kambia saat di temui media ini di Sekretariat KPUD Bintuni, Senin 7/12/2020).

Sementara pada PKPU Nomor 12 Tahun 2020 yang menjadi perubahan kedua atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye pasal 54 tertulis; Pasangan Calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi / KIP Aceh atau KPU / KIP Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon.

Terkait pasal ini, Didimus menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Bawaslu.

“Ini saya masih mau menghadap Pak Ketua (Ketua KPUD), untuk menyampaikan surat koordinasi dengan Bawaslu. Apakah keterlambatan ini bisa berdampak pada diskualifikasi, kami belum memutuskan,” ujar Didimus. **

Example 300250
Example 120x600