TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Peluang dikabulkannya gugatan pasangan Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy (AYO) atas hasil Pemilukada Teluk Bintuni oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sangat tipis. Pasalnya, unsur untuk diprosesnya gugatan kandidat nomor urut 01 itu pun, tidak ada atau tidak terpenuhi.
Demikian pendapat hukum yang disampaikan Zainudin Patta SH, menanggapi gugatan hasil rekapitulasi Pemilukada 9 Desember 2020 di Teluk Bintuni, yang dilayangkan kandidat AYO. Selain menolak hasil pleno rekapitulasi KPUD Teluk Bintuni No. 300/HK.03.1-Kpt/9206/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020, tim pemenangan AYO juga mengajukan gugatan ke MK, tiga hari setelah penetapan hasil pleno.
“Jika ditinjau dari aspek formilnya, langkah yang ditempuh Tim Hukum AYO akan sia-sia, karena pasti akan ditolak MK. Tapi jika langkah itu sekedar untuk menyenangkan pasangan kandidat, ya silakan saja. Namanya mencari hiburan itu sah-sah saja,” kata advokat muda ini, Rabu (30/12/2020).
Menurut pengacara yang pernah mendampingi Sri Utamiati, istri Ali Ibrahim Bauw saat melaporkan suaminya itu ke Polres Teluk Bintuni ini, berdasarkan ketentuan syarat mengajuan gugatan sengketa pilkada ke MK untuk Kabupaten Teluk Bintuni, selisih perolehan suara harus memenuhi ambang batas minimal 2%, sebagaimana ketentuan pasal 158 UU Pilkada, yang kemudian dikuatkan juga dalam lampiran V Peraturan MK No 6 Tahun 2020.
“Jika melihat aturan itu, dan melihat selisih hasil suara Pilkada Teluk Bintuni, maka dipastikan MK tidak akan menerima permohonan gugatan yang diajukan oleh pemohon,” tandasnya.
Hasil dari rekapitulasi suara oleh KPUD, kandidat AYO mendapatkan 20.117 suara, dan pasangan nomor urut 2, Ir Petrus Kasihiw, MT dan Matret Kokop SH (Piet-Matret), memperoleh 21.153 suara. Total suara sah yang dihitung dalam pleno tersebut adalah 41.270 suara. Dengan hasil itu maka selisih perolehan suara 1.036 suara. Jika kemudian selisih ini diprosentasekan berdasarkan suara sah, maka hasil yang didapat adalah: 1.036/41.270 = 0,025 dikalikan 100 = 2,5%.
Patta menambahkan, pada proses pemeriksaan di MK, sangat mungkin MK akan menggali dan menelusuri keadilan subtantif, tetapi dalam pemeriksaannya MK tidak bisa keluar dari keadilan prosedural (hukum formil).
Faktanya, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni No. 300/HK.03.1-Kpt/9206/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 pihak Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 01 Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy memperoleh 20.117 suara, sedangkan Pasangan Nomor Urut 02 Ir. Piet Kasihiw – Matrep Kokop yang keluar sebagai pemenang memperoleh 21.153 suara dengan jumlah total 41.270 suara. Artinya ada selisih sekitar 1.036 Suara antara pasangan calon 01 dan 02 yang apabila dibagikan dengan total suara tersebut, pasangan nomor urut 01 tidak memenuhi amban batas 2%.
Atas keputusan tersebut, Patta menilai bahwa KPUD Teluk Bintuni sebagai Termohon telah melaksanakannya tugasnya dengan baik serta telah mengedepankan prinsip penyelenggara Terbuka, Jujur dan Adil.
Sedangkan MK, kata Patta, akan tetap mengacu pada pelaksanaan pasal 158 UU Pilkada yang berlaku mengikat seluruh rakyat Indonesia, untuk memberikan kepastian hukum. Pasalnya apabila diterjemahkan lain, maka MK sendiri akan membuka celah untuk ketidakpastian hukum.
“Soal pokok permohonan, MK tentunya akan melakukan penelusuran terkait pokok permohonan pemohon untuk mewujudkan keadilan subtantif dan juga nantinya akan dilihat apakah pokok permohonan pemohon tersebut relevan atau tidak dengan objek yang dimohonkan pemohon. Sekali lagi intinya bahwa yang dicari MK itu adalah kebenaran materiil dalam bingkai kebenaran formil,” pungkasnya. **