Berita

Masyarakat Merauke Diingatkan Tidak Berpolitik Uang

×

Masyarakat Merauke Diingatkan Tidak Berpolitik Uang

Sebarkan artikel ini
Divisi Hukum, Humas dan Informasi Bawaslu Merauke, Tukidjo. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Mendekati hari hal Pilkada 9 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Merauke mengajak dan mengingatkan masyarakat untuk tidak berpolitik uang.

Pasalnya, baik yang menjanjikan atau pemberi maupun penerima pemberian/janji akan mendapatkan sanksi yang sama. Yakni, berupa sanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan dan denda minimal 200 juta dan paling lama penjara 72 bulan dan denda maksimal 1 miliar.

“Inilah yang kami pesankan ke masyarakat, janganlah mau dibeli suara kita. Agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020 di Kabupaten Merauke betul-betul murni, tidak diciderai dengan kecurangan. Sebab itu bukan sikap yang mendidik,” terang Divisi Hukum, Humas dan Informasi Bawaslu Merauke, Tukidjo, SH, Jumat (04/12/2020) di ruang kerjanya.

2239
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Masih tersisa empat hari lagi sebelum pemungutan suara, masyarakat masih punya kesempatan untuk melihat vigur mana yang pantas dipilih, bukan karena uang yang diberi atau diterima.

Selain itu, masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap politik uang maupun kecurangan lainnya selama proses demokrasi. Juga berani memberikan laporan kepada pihak Bawaslu disertai dengan alat bukti, baik foto, maupun video sehingga dapat diproses.

“Untuk pengungkapan suatu informasi atau laporan, harus betul-betul memenuhi syarat dan ada dua alat bukti, sehingga mempermudah untuk proses selanjutnya,” ujar Tukidjo.

Kembali ia menyampaikan, setiap laporan akan diterima dan ditindaklanjuti Bawaslu, asalkan disertai paling kurang dua alat bukti.