Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Masyarakat Merauke Diingatkan Tidak Berpolitik Uang

×

Masyarakat Merauke Diingatkan Tidak Berpolitik Uang

Sebarkan artikel ini
Divisi Hukum, Humas dan Informasi Bawaslu Merauke, Tukidjo. Foto-Getty/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Mendekati hari hal Pilkada 9 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Merauke mengajak dan mengingatkan masyarakat untuk tidak berpolitik uang.

Pasalnya, baik yang menjanjikan atau pemberi maupun penerima pemberian/janji akan mendapatkan sanksi yang sama. Yakni, berupa sanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan dan denda minimal 200 juta dan paling lama penjara 72 bulan dan denda maksimal 1 miliar.

Example 300x600

“Inilah yang kami pesankan ke masyarakat, janganlah mau dibeli suara kita. Agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020 di Kabupaten Merauke betul-betul murni, tidak diciderai dengan kecurangan. Sebab itu bukan sikap yang mendidik,” terang Divisi Hukum, Humas dan Informasi Bawaslu Merauke, Tukidjo, SH, Jumat (04/12/2020) di ruang kerjanya.

Masih tersisa empat hari lagi sebelum pemungutan suara, masyarakat masih punya kesempatan untuk melihat vigur mana yang pantas dipilih, bukan karena uang yang diberi atau diterima.

Selain itu, masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap politik uang maupun kecurangan lainnya selama proses demokrasi. Juga berani memberikan laporan kepada pihak Bawaslu disertai dengan alat bukti, baik foto, maupun video sehingga dapat diproses.

“Untuk pengungkapan suatu informasi atau laporan, harus betul-betul memenuhi syarat dan ada dua alat bukti, sehingga mempermudah untuk proses selanjutnya,” ujar Tukidjo.

Kembali ia menyampaikan, setiap laporan akan diterima dan ditindaklanjuti Bawaslu, asalkan disertai paling kurang dua alat bukti.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *