TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Raja Ampat pada, Rabu (9/12/2020) berjalan aman dan kondusif. Oleh sebab itu, perhatian semua pihak tertuju pada perhitungan suara cepat (Quick count) yang dilakukan tim pemenangan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati dan Orideko Iriano Burdam.
Pilkada Raja Ampat merupakan satu dari 25 pasangan dengan calon tunggal di 12 provinsi di Indonesia yang mengikuti Pilkada serentak 2020.
Maju sebagai Paslon tunggal di Pilkada Raja Ampat, pasangan cabup dan cawabup, Faris-ORI, berdasarkan perhitungan cepat, masih unggul dari Kolom Kosong. Sampai berita ini ditayangkan Paslon Faris-ORI telah memperoleh hasil sementara sebesar Persen.
Wakil ketua DPD Demokrat provinsi Papua Barat, Marthinus Abraham Nasarany, menyikapi perolehan sementara pasangan Faris-ORI di Pilkada Raja Ampat 2020.
Menurutnya, jika KPU Raja Ampat mengumumkan kemenangan kepada Paslon tunggal Faris-ORI, maka kemenangan itu secara otomatis adalah kemenangan murni dan final.
Dikatakannya, persoalan sengketa Pilkada dengan Paslon tunggal, tidak ada satu pun lembaga yang berhak melaporkan pelanggaran Pemilu tersebut di Mahkama Konstitusi (MK), kecuali lembaga pemantau independen dan terakreditasi di KPU.
“Jika kemenangan itu sudah ditetapkan oleh KPU Raja Ampat kepada pasangan Faris-ORI yang merupakan calon tunggal, maka secara otomatis kemenangan itu adalah kemenangan murni dan final. Alasannya karena, sampai saat ini tidak ada satu lembaga pemantau pun yang mendaftar di KPU Raja Ampat,” ujar Mantan ketua KPU kabupaten Sorong dua periode itu.
Lanjut bung MAN, sapaan akrab Marthinus Abraham Nasarany, lembaga pemantau yang berhak menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil pilkada di daerah calon tunggal adalah lembaga yang terakreditasi KPU di daerah.
Ia pun menjelaskan, secara konstitusi pemantau pemilu mempunyai hak untuk mengajukan gugatan hasil pilkada serentak pilkada calon tunggal kepada MK, dengan syarat bersertifikasi KPU, berbadan hukum Indonesia, bersifat independen, serta mengawal proses pilkada sejak awal.
“Kalau sudah kenyataannya seperti ini, bahwa tidak ada satu pun lembaga pemantau yang terdaftar di KPU Raja Ampat. Lalu siapakah yang nantinya akan mengajukan gugatan hasil Pilkada calon tunggal di MK jika itu ada?. Pastinya tidak ada, karena secara hukum yang berhak mendaftarkan gugatan itu adalah lembaga pemantau,” jelas ketua Fraksi partai Demokrat, DPR Papua Barat itu.
“Lembaga-lembaga atau kelompok atau kuasa hukum maupun tim Kotak Kosong tidak mempunyai kapasitas untuk mendaftarkan gugatan ke MK, karena mereka tidak mempunyai legal standing untuk menggugat,” lanjutnya.
Nasarany juga menjelaskan, lembaga pemantau Pemilihan harus memenuhi persyaratan yang bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar serta memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.