TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kejaksaan Tinggi Papua Barat diminta tidak tebang pilih dalam menangani perkara dugaan korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat. Semua pihak yang terlibat merugikan negara di proyek ini, harus ditetapkan juga sebagai tersangka.
Menurut Direktur LBH Gerimis Papua Barat, Yosep Titirlobi, para subkontraktor yang terlibat dalam Kerjasama Operasi (KSO), Konsultan Pengawas, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan serta direksi lapangan PT Trimese Perkasa, juga patut ditetapkan sebagai tersangka.
Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Barat Tahun Anggaran 2017 ini, diduga merugikan negara sebesar Rp 1,8 Miliar, dari nilai kontrak kurang lebih Rp 4,3 miliar. Hasil pekerjaan di lapangan, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.
PT Trimese Perkasa adalah pemenang lelang dan sebagai pelaksana pekerjaan. Tetapi atas desakan dari kontraktor lokal, seluruh pekerjaan terkontrak ini akhirnya dikerjakan secara bersama- sama sesuai surat Perjanjian KSO tanggal 19 September 2017, yang ditanda tangani Leo Primer Saragih, Direktur PT Trimese Perkasa dan Marinus Bonepay, Direktur CV. Maskom Jaya yang juga Pimpinan Partai Perindo Provinsi Papua Barat.
“Sekalipun Leo Primer Saragih selaku Direktur PT Trimese Perkasa dinyatakan meninggal dunia, tapi masih ada Direksi Lapangan dan Sub Kontraktor yang juga bertanggungjawab dalam proyek itu. Kami minta agar keduanya diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Yosep kepada teropongnews.com di ruang kerjanya, Jumat (5/12/2020).
Sebab, sambung Yosep, seluruh pekerjaan pembangunan Kantor dinas Perumahan Tahap ke III tahun 2017, dikerjakan seluruhnya oleh CV Maskam Jaya, sehingga kekurangan volume pekerjaan adalah kesalahan dan kesengajaan Sub Kontraktor.
“Dalam pekerjaan ini ada indikasi permainan bersama antara CV Maskam Jaya selaku Sub Kontraktor dengan Konsultan Pengawas, Direksi Lapangan dari PT Trimese Perkasa serta Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PHO) dari Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, sehingga mereka memuluskan pekerjaan sampai pencairan dana 100%. Oleh sebab itu kami meminta agar konsultan dan Panitia PHO di periksa jika ada unsur kesengajaan dan turut serta agar mereka ini di tetapkan sebagai tersangka,” tukas Yosep.
Yosep menduga ada upaya melindungi Marinus Bonepay, Direktur CV Maskam Jaya dalam kasus ini. Sebelumnya, Ketua Partai Perindo PB ini pernah di panggil Inspektorat Provinsi Papua Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengembalikan Kerugian Negara senilai Rp 1,8 miliar. Tetapi yang bersangkutan bersikeras tidak mau mengembalikan. Yosep minta kepada Kejati Papua Barat tidak tebang pilih dalam mengungkapkan kasus ini.
“Semua sama dimata hukum. Jika Kejati Papua Barat tidak mengungkapkan kasus ini atas keterlibatan KSO dan tebang pilih, maka kami LBH Gerimis akan menyurati Dewan Pengawas Kejagung RI agar memeriksa jaksa yang terlibat dalam penyidikan kasus ini,” tegas Yosep.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejaksaan Tinggi Papua Barat hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni Martha Heipon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Berkas penyidikan perkara ini sudah masuk tahap II proses pelimpahan digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari.