TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Komite III DPD RI telah mengusulkan Rancangan Undang-undang terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), agar Badan Usaha secara tetap. Usulan ini, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan disahkan pada tahun 2021.
“Terkait undang-undang badan hukum Badan Usaha Milik Desa itu, sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan akan disahkan tahun 2021,” ujar Yance Samonsabra, anggota Komite III kepada wartawan, Kamis (3/12/2020), di Sorong.
Menurut Yance, BUMDes harus memiliki badan hukum tetap agar penyertaan modal bisa dialokasikan langsung dari APBN, dan tidak lagi melalui dana desa.
“Kekuatan hukum itu belum ada, sehingga kami di DPD RI sedang membuat suatu regulasi yang mana BUMDes itu harus memiliki badan hukum tersendiri. Dalam arti supaya penyertaan modal itu langsung masuk dari APBN, dan APBN sudah langsung mengusulkan bahwa BUMDes itu memiliki alokasi dana sekian. Saat ini kan BUMDes lengket di dana desa, sehingga sekian persen dana desa itu dialokasikan ke BUMDes, “jelas Yance.
Oleh karena itu, Yance berharap kedepan BUMDes sudah memiliki badan hukum tetap, sehingga pemerintah kampung bisa lebih leluasa menggunakan alokasi dana yang ada.
“Disamping itu, saya juga mengimbau ke masyarakat kampung dari 1.742 kampung yang ada di Papua Barat, mari kita kelola dana ini dengan baik. Kesempatan ini sudah datang, kesempatan ini tidak datangnya dua kali lagi. Karena dana yang diberikan ini besarnya sama dengan di daerah lain, tinggal bagaimana kita mengelola dana itu, “ pungkasnya.