Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Bupati Petrus Kasihiw : Tanggal 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional

×

Bupati Petrus Kasihiw : Tanggal 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, BINTUNI – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw MT mengeluarkan surat edaran bernomor 270/121/BUP-TB/Xll/2020 tentang Hari Libur Nasional pada 9 Desember 2020, berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak.

Surat edaran Bupati ini diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tanggal 27 November 2020, tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Example 300x600

“Maka bersama ini disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, bahwa pada Hari Rabu, Tanggal 09 Desember 2020 ditetapkan sebagai Hari libur nasional, dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Buntuni secara serentak,” tulis Bupati dalam Surat Edarannya.

Bagi unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pelayanan kesehatan, ketertiban dan keamanan, kebersihan dan sejenisnya, diharapkan pimpinan unit kerja agar mengatur penugasan pegawai (pembagian tugas) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Dihimbau kepada seluruh ASN menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara dimaksud,” ujar Bupati Piet. **

Example 300250
Example 120x600