Ada Dugaan Pemufakatan Jahat Dibalik Proyek Tanpa Tender

Pengiat Antikorupsi, Yan Marantika. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Penggiat antikorupsi, Yan Marantika menduga, ada pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku dan pihak Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), dibalik proyek jalan Suli, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang diduga dilakukan tanpa tender, melainkan penunjukan langsung.

Pasalnya, Dinas PUPR Provinsi Maluku tidak bisa menyampaikan alasan dibalik kegagalan dalam proses tender, seperti yang disampaikan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Maluku, Mujihati Tuanaya.

Dia kemudian mensinyalir, Dinas PUPR dan UKPBJ sengaja untuk tidak melakukan proses tender dengan alasan gagal, dan lebih memilih menggunakan sistem penunjukan langsung, agar bisa memberikan proyek itu kepada kontraktor pilihan dari oknum-oknum petinggi di dinas teknis tersebut.

“Saya tidak menuduh ya, namun dari fakta yang ada, dugaan saya seperti itu. Jangan sampai, ada kontraktor yang dekat dengan pejabat di Dinas PUPR, sehingga proyek itu diberikan. Nah, untuk menghilangkan jejak, maka mereka menggunakan sistem penunjukan langsung. Bagi saya, ini sebuah kejahatan,” kata Yan saat dihubungi Teropongnews.com dari Ambon, Selasa (14/12/2020) malam.

Dia menegaskan, apa yang dilakukan oleh Dinas PUPR dan UKPBJ, telah bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Sangat lucu, masa proses tender diumumkan di Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE), namun tidak satu pun kontraktor yang berminat mengikuti tender. Inikan aneh menurut saya,” tandas dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Maluku, Mujihati Tuanaya yang dikonfirmasi lewat layanan WhatsApp (WA) meminta, agar masalah ini dikonfirmasikan ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

Mujihati beralasan, pihaknya sudah melakukan tender sebanyak dua kali, namun gagal. “Kami proses tender 2 gagal oleh UKPBJ. Tks,” kata Mujihati singkat lewat pesan WhatsApp-nya, Jumat (11/12/2020).

Akan tetapi, saat disinggung soal alasan, sehingga tender tersebut mengalami kegagalan, dia tidak membalas pesan WhatsApp-nya hingga kini.

Namun, pernyataan Mujihati Tuanaya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hasil penelusuran Teropongnews.com, sejak Januari tidak ada pengumuman soal kegagalan tender. Pasalnya, jika terjadi kegagalan dalam tender, maka di LPSE akan tercantum tender ulang. Akan tetapi, hal itu tidak pernah ada.

Mujihati bahkan tidak berani untuk membuktikan, jika proyek itu sudah pernah ditenderkan namun gagal, yang tentunya dibuktikan di LPSE.

Anehnya, tiba-tiba pada tanggal 04 Desember 2020 sudah ada pengumuman di LPSE jika jalan Suli, Kabupaten Malteng dengan kode paket 14696288 beranggaran Rp 5 miliar, lewat metode pengadaan penunjukan langsung.

Kuat dugaan, Dinas PUPR bersama UKPBJ telah melakukan kejahatan secara berjamaah, lantaran tidak menggunakan metode pengadaan secara tender, namun penunjukan langsung yang bertentangan dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018.