TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – DPRD Kota Ternate mendesak, Wali Kota setempat, Burhan Abdurrahman, untuk segera menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate, Abdul Gani Hatari yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Desakan itu salah satunya datang dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kota Ternate dalam pandangan umum fraksi, terhadap nota keuangan dan RAPBD kota Ternate tahun 2021, dalam sidang paripurna, Kamis (26/11/2020).
Dirut PDAM Kota Ternate, Abdul Gani Hatari telah resmi menyandang status tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Tirta Dharma senilai Rp 3,7 miliar tahun 2013-2017.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, dan telah disampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
BPKP Perwakilan Maluku Utara (Malut) sendiri telah menerbitkan hasil audit nomor: LAP-493/PW33/4/2018 tertanggal 20 Desember 2018, atas laporan keuangan Koperasi Tirta Dharma PDAM Kota Ternate tahun 2013-2017.
Dalam audit itu, menunjukkan dugaan adanya penggelapan anggaran koperasi senilai Rp 3,7 miliar lebih.
Menanggapi desakan tersebut, Wali Kota Ternate, Burhan Abdurrahman berjanji, jika hasil evaluasi direktur PDAM lalu mengganggu aktivitas kinerja, maka dirinya langsung mengambil langkah.
Dia mengaku, kasus hukum yang menimpa Dirut PDAM Kota Ternate, Abdul Gani Hatari juga menjadi perhatian Pemkot Ternate. Akan tetapi pihaknya, kata Wali Kota, masih memantau sejauh mana perkembangan kasus tersebut, lantaran hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalankan tugas sehari-hari.
“Memang yang bersangkutan belum kita evaluasi, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 bulan lalu,” kata Wali Kota kepada wartawan, Minggu (29/11/2020).
Wali Kota mengaku, dirinya akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengecek kasus tersebut.
“Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi semua itu demi kepentingan organisasi, jadi kalau memang sudah dievaluasi dan mengganggu tugas di PDAM, maka langsung mengambil langkah-langkah selanjutnya,” tandas Wali Kota.