TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Hingga kini Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) masih memproses laporan dugaan ijazah palsu milik salah satu Calon Bupati (Cabup) Halmahera Selatan (Halsel).
“Kami masih menunggu alat bukti yang lain. Jadi laporan dugaan ijazah palsu masih diproses,” kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan kepada wartawan, di Ternate, Rabu (11/11/2020).
Adip menyatakan, yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses penyelidikan adalah aparat kepolisian, bukan kuasa hukum.
Pernyataan Adip ini setelah menyikapi informasi yang beredar, terkait dengan pernyataan Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Malut, Rahim Yasim, yang menyatakan jika Polda Malut hendak menghentikan penyelidikan kasus dimaksud.
“Saya tegaskan lagi, proses hukum masih terus berjalan, dan kasus ini belum dihentikan,” tandas dia.