TEROPONGNEWS.COM, MANADO – Menanggapi berbagai respon yang ditunjukkan oleh masyarakat, terkait Surat Edaran Gubernur Nomor 440/20.9672/Sekr-Dinkes tertanggal 27 November 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19, Pjs Gubernur Sulawesi Utara, Agus Fatoni menegaskan, Umat Kristen di Sulut tetap dapat melaksanakan kegiatan Ibadah Natal dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Fatoni mempersilahkan masyarakat untuk menggelar Ibadah Natal di gereja dengan ketentuan dilaksanakan dengan menerapkan prokes. Hal ini disampaikannya, Senin (30/11/2020).
“Silahkan rayakan dan laksanakan Ibadah Natal. Ibadah di gereja, ibadah kelompok atau kolom, maupun ibadah rukun keluarga dan lain sebagainya.” ujar Fatoni lewat rilis yang diterima Teropongnews.com, Senin (30/11/2020).
“Semuanya bisa digelar seperti biasa. Dengan catatan, harus dibuat dengan menerapkan protokol kesehatan. Ini guna mencegah munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 selama perayaan Natal.” sambungnya.
Dikatakan, selama ibadah wajib memperhatikan protokol kesehatan, yakni pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta gunakan alat pengukur suhu tubuh.
Fatoni menjelaskan, bagi jemaat yang tidak dapat ataupun berhalangan hadir beribadah di gereja, mereka dapat mengikutinya secara virtual atau live streaming.
“Terkait Surat Edaran yang isinya pembatasan kegiatan pertemuan yang menyebabkan kerumunan, itu dibolehkan. Bukan dilarang, tapi dibatasi.” jelas Fatoni.
Fatoni menuturkan, selama prokes diberlakukan dengan baik dan benar, semua kegiatan yang melibatkan banyak orang boleh dilaksanakan.
Penerapan prokes selalu diingatkannya dalam setiap kesempatan. Dengan harapan, agar seluruh masyarakat tetap dapat melakukan aktivitas dan kegiatan seperti biasanya, dengan terus mengutamakan kesehatan.