Berita

Larangan Izin Keramaian Segera Dikeluarkan Pemprov Kaltim

×

Larangan Izin Keramaian Segera Dikeluarkan Pemprov Kaltim

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor saat menghadiri Apel Konsolidasi Kesiapsiagaan dan Antisipasi Bencana Alam di Provinsi Kaltim, di Lapangan SPN Polda Kaltim Balikpapan, Jumat (20/11/2020). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) segera menerbitkan surat edaran mengatur tentang pengumpulan massa dan membuat/mengadakan keramaian.

1500
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Gubernur Kaltim, H Isran Noor menegaskan, seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota sudah mendapatkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait tidak memberikan izin keramaian.

“Itu menjadi pedoman dan rujukan serta harus ditaati. Bagi saya secepatnya membuat surat edaran kembali, larangan orang berkumpul atau membuat keramaian,” kata Isran Noor lewat siaran persnya yang diterima Teropongnews.com, Senin (23/11/2020).

Instruksi Mendagri tertanggal 18 November 2020, bersesuaian dengan arahan dari Mabes Polri, untuk menciptakan situasi aman dan damai, terlebih di masa pandemi Covid-19, dan memasuki tahapan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Instruksi Mendagri dan arahan Mabes Polri sangat beralasan, guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, termasuk menghindarkan terjadinya konflik di masyarakat.

“Kita tidak ingin wabah virus corona semakin parah. Ditambah dengan masalah konflik di masyarakat,” ungkapnya.